Rama Pratama Somasi Hadi Djamal

"2X24 Jam Ucapan Harus Ditarik"

VIVAnews - Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Rama Pratama, resmi mengajukan somasi terhadap Abdul Hadi Djamal. Mantan anggota Fraksi Partai Amanat Nasional harus menarik ucapannya dalam waktu 2X24 jam.

"Kalau ucapan dia tak ditarik, maka akan ada proses secara hukum," kata Rama Pratama di Ruang Fraksi PKS, Gedung DPR, Jakarta, Kamis 19 Maret 2009. "Karena ini preseden buruk bagi publik."

Somasi ini diajukan terkait dengan pengakuan Hadi Djamal yang menyatakan bahwa Rama ikut terlibat dalam kasus dugaan suap proyek bandara. Hadi Djamal menyatakan Rama Pratama ikut dalam rapat informal yang digelar di Ritz Carlton pada 19 Februari. Pertemuan itu sendiri membahas mengenai penambahan dana stimulus untuk pembangunan infrastruktur.

Rama kembali menegaskan dirinya tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan itu juga tidak tahu ada pertemuan di Ritz. Bahkan Rama berani bersumpah.

"Saya punya alibi sedang di mana saat itu dan ada saksi-saksi. Saya ada di posko (PKS) Rawamangun sedang membahas kampanye," ujar mantan Ketua Senat Mahasiswa Universitas Indonesia itu. "Kalau disuruh bersumpah, maka saya katakan demi Allah saya tidak hadir dalam pertemuan Ritz Carlton dan saya tidak tahu menahu."

Namun, mengenai pernyataan Hadi Djamal yang menyarankan agar istighfar, Rama menyatakan, "Tanpa disuruh Pak Hadi pun saya senantiasa beristighfar sebagai seorang muslim yang taat. Bahkan yang harusnya lebih beristighfar adalah yang sudah tertangkap tangan."

Terkait rencana Hadi Djamal yang ingin membeberkan bukti video kehadiran di Ritz Carlton, Rama menyatakan, "Saya rasa kita tidak perlu ngotot-ngototan. Ini bukan persoalan apakah kalau Pak Hadi ngotot punya bukti maka dia yang benar." Menurut Rama, persoalan ini harus dibuktikan di persidangan.

Profil dan Biodata Bright Vachirawit yang Diisukan Menjalin Asmara dengan Nene Pornnapan
Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK

Menilik 8 Profil Hakim MK yang Putuskan Sengketa Pilpres 2024

Delapan dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan mengumumkan hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) hari ini. Berikut profil singkat

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024