VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Jaya Pari Steel Tbk (JPRS) sejak sesi pertama Jumat 20 Maret 2009. Sebelumnya, saham perseroan masuk kategori perdagangan saham di luar kebiasaan (unsual market activity/UMA).
Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI Supandi mengatakan, harga saham Jaya Pari terus meningkat signifikan sejak 4-19 Maret 2009. Pada 4 Maret 2009, harga JPRS ditutup pada posisi Rp 170.
Sementara itu, pada penutupan Kamis 19 Maret 2009, harga saham perseroan melonjak menjadi Rp 375 per unit. "Harga saham perusahaan terdongkrak 120,59 persen atau Rp 205," kata dia pada keterbukaan informasi BEI di Jakarta, Jumat 20 Maret 2009.
Dia menambahkan, penghentian sementara perdagangan JPRS tersebut dilakukan pada pasar reguler dan pasar tunai. Suspensi itu bertujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar dalam mempertimbangkan investasinya pada saham Jaya Pari.