MA Imbau Pengguna Narkoba Tak Dipenjara

Masukkan Saja ke Panti Terapi

VIVAnews - Mahkamah Agung mengeluarkan aturan yang menimbau para pemakai narkoba tak dipenjara namun dimasukan ke panti terapi atau rehabilitasi.

"Dalam memutus perkara pengguna narkoba, hakim harus menunjuk secara tegas dan jelas tempat rehabilitasi yang terdekat," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi di Gedung Mahkamah Jakarta, Jumat 20 Maret 2009.

Nurhadi lantas menyebutkan beberapa alternatif pengganti penjara yakni Unit Pelaksana Teknis Badan Narkotika Nasional, Lido, Bogor, Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta, Panti Rehabilitasi Departemen Sosial, Rumah Sakit Jiwa di seluruh Indonesia, rumah sakit dan tempat-tempat rujukan panti rehabilitasi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapat akreditasi dari Departemen Kesehatan ataupun Departemen Sosial.

Soal lamanya rehabilitasi, tambah Nurhadi, hakim harus mempertimbangkan taraf kecanduan terdakwa dan harus memenuhi standar. "Detoxifikasi lamanya satu bulan, Primary Program lamanya enam bulan, dan Re-entry Program lamanya enam bulan," kata dia.

Tak semua terpidana narkoba mendapatkan rehabilitasi, namun hanya yang memenuhi persyaratan. Persyaratan tersebut adalah saat terdakwa tertangkap tangan terdakwa membawa jenis heroin maksimal 0.15 gram (g), kokain maksimal 0.15 g, morfin maksimal 0.15 g, ganja maksimal satu linting rokok atau 0.005 g, ekstasi maksimal satu butir, dan shabu maksimal 0.25 g.

Selain itu harus disertai keterangan uji laboratoris positif menggunakan narkoba berdasarkan permintaan penyidik, bukan residivis kasus narkoba, perlu surat keterangan dari dokter jiwa yang ditunjuk oleh hakim, dan tidak terdapat bukti bahwa terdakwa merangkap menjadi pengedar atau produsen gelap narkoba.

Nasdem dan PKS Diskusi Ikut Koalisi atau Oposisi, Surya Paloh: Masih Dikaji, Belum Final
Ketua KPU Depok, Willi Sumarlin

Pendaftaran Petugas PPK Dimulai, KPU Depok Akan Rekrut 55 Orang

PPK akan bekerja selama delapan bulan.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024