Mantan Atlet Pelatda Jualan Shabu

VIVAnews - Wanita yang mengaku atlet pelatda, tertangkap membawa dua paket narkoba berjenis shabu-shabu di Tasikmalaya, Senin, 23 Maret 2009. Wanita bernama Yuli itu, merupakan target operasi Satuan Narkoba Kepolisian Kota Tasikmalaya, sejak 2004 lalu.

Menurut Kanit Narkoba, Polresta Tasikmalaya, Iptu Rusdianto, Yuli mengaku mendapatkan barang haram itu dari salah seorang bandar di Tangerang. Selain sebagai pengguna, Yuli juga diduga berprofesi sebagai pengedar .

Yuli tertangkap setelah salah seorang polisi menyamar sebagai pembeli. Wanita berusia 35 tahun itu tak berkutik saat ditangkap di jalan Jl Indihiang atau persis disebelah rumah makan Eot, Tasikmalaya.  

"Dari tangan tersangka kami mengamankan dua paket shabu senilai Rp 1,5 juta. Dia sudah kami incar sejak 2004 lalu," kata Rusdianto kepada wartawan antv, Adit, Senin, 23 Maret 2009.

Saat ditanyai wartawan, Yuli mengaku sebagai mantan atlet pelatnda yang pernah meraih tiga gelar juara tingkat provinsi. Dia mengaku nekat bersentuhan dengan narkoba karena pergaulan dan tuntutan hidup sejak 2001 lalu.

"Saya sudah tidak jadi pemain bulutangkis lagi. Jadi, untuk memenuhi tuntutan hidup saya terpaksa jual shabu," kata Yuli.

Bawaslu Ultimatum Jajaran Tak Main Mata Dalam Proses Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Syamsuddin Haris Heran Albertina Ho Dilaporkan ke Dewas, Sindir Dugaan Etik Nurul Ghufron

Pimpinan KPK Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Abertina dilaporkan Ghufron ke Dewas KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024