VIVAnews - Paskah Suzetta batal diperiksa Jaksa Penuntut Umum. Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional itu saat ini tengah melakukan kunjungan kerja di sejumlah daerah.
"Berdasarkan surat keterangan Paskah tengah memberikan penerangan tentang pengembangan daerah," kata Jaksa KMS Roni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 24 Maret 2009.
Kegiatan itu, kata Jaksa, dilakukan dibeberapa daerah antara lain Jawa Barat, Kalimantang Tengah dan Bali. Paskah rencananya akan bersaksi untuk empat terdakwa mantan petinggi Bank Indonesia. Mereka adalah Mantan Deputi Gubernur Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin.
Selain Paskah, Jaksa juga batal memeriksa mantan Anggota Dewan Anthony Zeidra Abidin. "Saksi sakit," kata dia.
Paskah diduga menerima uang Rp 1 miliar dalam kasus ini. Hamka Yandhu mengaku memberikan uang itu langsung dalam beberapa tahap. Namun, dalam persidangan kasus yang sama ia menyangkalnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Paskah dituding hadir dalam pertemuan di Hotel Le Meridien. Ketika itu Paskah meminta Gubernur BI Burhanuddin Abdullah untuk mengembalikan uang senilai Rp 31,5 miliar kepada KPK. Pernyataan tersebut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan bahwa terdapat kerugian negara.
Adapun Anthony terbukti telah menerima uang Rp 28,5 miliar dari Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak dan Analis BI Asnar Ashari. Anthony bahkan menyerahkan uang Rp 3 miliar kepada Rusli sebagai uang diseminasi. Uang itu disimpan Rusli dan dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ketika kasus ini mulai disidik.
Kasus ini bermula dari laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan adanya aliran dana senilai Rp 31,5 miliar ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Komisi Keuangan dan Perbankan.
Dana sebagai biaya diseminasi dan diduga merupakan gratifikasi itu dikucurkan guna menjaga kepentingan bank sentral dalam pembahasan amandemen UU Bank Indonesia dan penyelesaian masalah bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Selain duit yang mengalir ke DPR, audit BPK itu mengungkap kucuran dana sejumlah Rp 68,5 miliar yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan hukum para mantan pejabat bank sentral yang terbelit kasus BLBI.
Disebutkan dalam audit itu, uang yang diambil dari Yayasan Pengembangan Perbankkan Indonesia (YPPI) atau Lembaga Perkembangan
Perbankkan itu antara lain digunakan untuk membayar sejumlah pengacara dan para penegak hukum.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Indonesia U-23 Melaju ke Semi Final Piala Asia U-23, Erick Thohir Buka Suara: Bangga
Jabar
14 menit lalu
Timnas Indonesia U-23 berhasil menaklukkan Korea Selatan lewat drama asu penalti. Hasil tersebut memastikan langkah Indonesia ke semi final Piala Asia U-23. Ketua Umum PS
Timnas Indonesia U-23 Lolos Semifinal Piala Asia U-23, Erick Thohir: Alhamdulillah
Purwasuka
21 menit lalu
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir mengungkapkan rasa syukur dan bangga yang luar biasa atas keberhasilan Timnas lolos ke semifinal Piala Asia U-23 usai mengalahkan tim kuat.
MANEKI, token meme di blockchain Solana, mencuri perhatian dengan lonjakan harga. Prediksi harga menjanjikan pertumbuhan yang signifikan, menarik minat investor untuk mem
Di era digital yang kian berkembang pesat, istilah "startup" menjadi semakin familier di telinga masyarakat Indonesia. Startup, yang diartikan sebagai perusahaan rintisan
Selengkapnya
Isu Terkini