VIVAnews - Kejaksaan tidak menahan Gubernur Fadel Muhammad yang diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBD 2001-2005 senilai Rp 5,4 miliar.
"Itu kan tidak wajib," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, Selasa 24 Maret 2009. Ia menjelaskan alasan penahanan ada dua, yakni subjektif dan objektif.
"Alasan subjektif kalau penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri," kata Jasman. Sedangkan alasan objektif, jelas Jasman, adalah penahanan yang dilakukan karena ancaman pidana tersangka di atas lima tahun.
Lebih lanjut Jasman menjelaskan Fadel dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang mengatur perbuatan yang melawan hukum dan merugikan negara. Fadel, lanjut Jasman, diduga terlibat dalam pengucuran dana sisa lebih penghitungan APBD Gorontalo tahun 2001 sebesar Rp 5,4 miliar.
Baca Juga :
Kapan Bumi Kiamat?
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Kontrak Shin Tae-yong Resmi Diperpanjang hingga 2027
Jabar
14 menit lalu
PSSI pun menepati janjinya. Erick Thohir melalui instagram pribadinya mengatakan bahwa dia dan Shin Tae-yong sudah sepakat perpanjangan kontrak hingga 2027 mendatang.
Saldo DANA gratis hari ini Kamis 25 April 2024 akan diberikan oleh pihak dompet digital DANA kepada para penggunanya. Jika anda ingin mendapatkan, caranya sangat mudah
Bagi para pecinta kopi, menikmati secangkir kopi hitam tanpa gula mungkin sudah menjadi kebiasaan. Rasa pahitnya yang khas digemari banyak orang, dan diyakini membawa man
5 Cara Jitu Mengubah Mindset Negatif Menjadi Positif
Wisata
25 menit lalu
Memiliki pola pikir yang positif merupakan kunci utama untuk meraih kebahagiaan dan kesuksesan dalam hidup. Mindset positif dapat membantu kita untuk lebih fokus pada tuj
Selengkapnya
Isu Terkini