Kejaksaan: Fadel Muhammad Tidak Ditahan

VIVAnews - Kejaksaan tidak menahan Gubernur Fadel Muhammad yang diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBD 2001-2005 senilai Rp 5,4 miliar.

"Itu kan tidak wajib," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, Selasa 24 Maret 2009. Ia menjelaskan alasan penahanan ada dua, yakni subjektif dan objektif.

"Alasan subjektif kalau penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri," kata Jasman. Sedangkan alasan objektif, jelas Jasman, adalah penahanan yang dilakukan karena ancaman pidana tersangka di atas lima tahun.

Lebih lanjut Jasman menjelaskan Fadel dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang mengatur perbuatan yang melawan hukum dan merugikan negara. Fadel, lanjut Jasman, diduga terlibat dalam pengucuran dana sisa lebih penghitungan APBD Gorontalo tahun 2001 sebesar Rp 5,4 miliar.

Kapan Bumi Kiamat?
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh

Ketua DPRD DKI menilai RKPD tahun 2025 tidak fokus.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024