Penerapan GWM Baru

Bank Kecil Diberi Waktu 6 Bulan

VIVAnews - Bank Indonesia memperbolehkan bank-bank tertentu melakukan penyesuaian penerapan Giro Wajib Minimum (GWM) hingga enam bulan ke depan. Sesuai ketentuan, menyederhanakan perhitungan GMW rupiah menjadi 7,5 persen mulai berlaku 24 Oktober 2008.

Melalui Perhimpunan Bank-bank Swasta Nasional (Perbanas), bank-bank kecil yang justru harus menaikkan GWM 1-1,5 persen untuk mencapai ketentuan baru menyampaikan keluhan mereka kepada Bank Indonesia. Sebab alih-alih untuk melonggarkan likuiditas, mereka justru mengalami kesulitan likuiditas.

"Kami sudah mengkomunikasi dengan BI untuk membicarakan hal ini. BI akan mencari solusi mengenai ini," kata Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono di sela halal bihalal di Jakarta, Selasa 21 Oktober 2008.

Namun Sigit tidak mau menyebutkan berapa bank yang sudah mengeluhkan masalah GMW ini. "Ada beberapa saya tidak bisa menyebutkan," ujarnya.

Menurut Sigit, kebijakan yang ditawarkan bank sentral untuk bank-bank tertentu bisa dilakukan dalam enam bulan ke depan. Namun jangka waktu itu masih bisa didiskusikan lagi dengan BI.

Sebelumnya untuk melonggarkan likuiditas valuta asing dan rupiah, Bank Indonesia mengeluarkan lima kebijakan. Kebijakan itu antara lain, penurunan rasio GWM valuta asing untuk bank umum konvensional dan syariah dari 3,0 persen menjadi 1,0 persen. Ketentuan iini berlaku sejak 13 Oktober 2008.

BI juga melakukan penyederhanaan perhitungan GWM rupiah (berlaku sejak 24 Oktober 2008) menjadi hanya dalam bentuk statutory reserves sebesar 7,5 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK) agar likuiditas rupiah dalam sistem perbankan menjadi lebih memadai.

Namun untuk bank-bank kecil yang DPK-nya kecil, penerapannya menjadi tidak sederhana. Mereka justru harus harus mencadangkan DPK untuk GMW lebih tinggi 1-1,5 persen dari sebelumnya.

"Perbanas sudah memberikan masukan ke BI sehingga hanya tinggal menunggu keputusan dari BI. Perbanas mengusulkan agar kalkulasinya diperbaiki sehingga tidak ada ekses bank yang malah naik," katanya.

Sidang PHPU, KPU Tepis Sirekap Jadi Bagian Kecurangan Pemilu
Ilustrasi lahan.

Kasus Pemalsuan Surat Lahan, Gubernur Kepri Sebut Bisa Diselesaikan dengan Musyawarah

Dalam hal ini Alson selaku juru bicara Polres Bintan, jelaskan bahwa pemanggilan Hasan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemalsuan surat lahan di Kecamatan Bintan Timur.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024