Reda Manthovani

Jadi Jaksa Setelah Tangan Patah

VIVAnews -- Dia sudah terlihat ramah kala bersua. Bicara mengalir, tutur bahasa yang tak meledak-ledak namun berisi. Namanya Reda Manthovani, pria 39 tahun yang telah berkarier di kejaksaan sejak 1997. Dia adalah jaksa madya di anggota Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Agung.

Di kalangan aktivis antikorupsi namanya dikenal sebagai salah seorang jaksa yang bersih. Saat ini, satu kasus yang rumit sedang ditanganinya adalah dugaan korupsi di Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia yang dikenal dengan skandal sisminbakum (sistem administrasi badan hukum).

Sisminbakum adalah pendaftaran badan hukum yang dilakukan secara online. Dalam kasus ini diduga kerugian negara mencapai Rp 400 miliar. Tersangka kasus ini bukan sembarang, di antaranya Professor Romli Atmasasmita, bekas Direktur Jenderal AHU di Depkumham. Romli seorang dosen yang juga Ketua Tim penyusun undang-undang pencucian uang. Reda pernah menjadi anak buahnya.

Selain dengan Romli, dalam kasus ini Reda bersama sejumlah jaksa berhadapan dengan pengusaha dan sejumlah pejabat yang sangat mengerti dengan hukum.

**

Sesungguhnya, dalam tubuh Reda tak mengalir darah dari leluhur penegak hukum. Alamrhum ayahnya, Syafren Manthovani, seorang banker di Bank BNI 46. Adapun ibunya, Suryati Manthovani, lebih banyak berperan dalam mengasuh anak-anaknya di rumah.

Lahir di Jakarta pada 20 Juni 1969, anak ke lima dari enam bersaudara ini tak pernah bermimpi menjadi penegak hukum. Hanya saja dia kemudian kuliah di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta, pada 1988. “Sebab di masa SMA saya senang nonton film yang ada kasus hukumnya,” kata Reda.

Bukannya menguliti ilmu hukum, di kampus malah dia doyan Taekwondo dan Silat. Kini dia sudah ban hitam di Taekwondo. Sebagai atlet, Reda sampai menjadi juara nasional untuk tingkat universitas dalam ilmu bela diri ini. Dia berhenti setelah tangan kirinya patah.

Sejak itu dia mulai mempelajari semua seluk-beluk hukum. Di sela-sela waktu senggangnya kembali dia menonton film kesukaannya misalnya Law and Order. Di sini dia mulai tertarik dengan tokoh jaksa. Itulah sebabnya, setelah meluluskan S1-nya pada 1992 dia langsung melamar pekerjaan untuk menjadi jaksa.

Pada 1994, Reda sudah menjadi calon jaksa di Kejaksaan Negeri Cibadak, Jawa Barat. Kemudian Reda menjadi jaksa ketika ditugaskan ke Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor. Pada 2000, dia sudah bertugas di Biro Hukum Kejaksaan Agung. “Waktu itu, saya juga ingin menimba ilmu hukum di luar negeri,” katanya.

Pilihannya adalah negara-negara Eropa, ini sesuai dengan asas hukum yang dianut Indonesia yang merujuk pada Eropa Continental. Dia memilih Prancis. Alasannya akar ilmu hukum Eropah bersumber di Prancis. “Sekaligus bisa belajar bahasa Prancis ,” katanya.

Reda kemudian menimba ilmu di European Business Law Faculté de Droit, D’Economie et Des Sciences D’Aix Marseille. Dia menyelesaikan program masternya ini pada 2002, dengan tesis Fighting Against Money Laundering in European Union and Cooperation with Third Countries.

Kembali ke Jakarta pada 2002, Reda menjadi anggota tim pembahasan amandemen UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak PIdana Pencucian Uang. Romli Atmasasmita, menjadi ketua timnya. Dua tahun kemudian Reda menjadi anggota tim pemberantasan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Agung.

Pada 2007, Reda menjadi anggota Tim rancangan undang-undang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana yang diketuai Andi Hamzah.  Reda bertugas mempelajari perbandingan hukum acara di beberapa negara, terutama di negara-negara eropa dan Amerika Serikat.
 
Sebagai jaksa, Reda ikut serta menangani kasus Bank Mandiri dengan tersangka ECW.Neloe. Selain itu dia juga salah satu jaksa yang menangani kasus Pengadaan Fire Alarm di Istana Negara, Kasus Pengadaan Barang dan jasa di Kedutaan Singapura.

Saat ini dia menangani kasus pungutan liar di Kedutaan Besar RI di Cina dengan tersangka Letnan Jenderal (Purnawirawan) Kuntara dan AA.Kustia. Satu lagi adalah kasus Sisminbakum dengan tersangka Romli Atmasasmita, Zulkarnaen Yunus, Syamsudin Manan Sinaga, Yohanes Waworuntu,

Dia juga ikut menjadi penyidik dalam kasus pemerasan yang melibatkan seorang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Herman Alossitandi. Ketika itu, pada 2006 dia adalah ketua majelis hakim yang menangani kasus korupsi PT Jamsostek dengan terdakwa Ahmad Djunaidi.

Herman ditangkap karena diduga memeras seorang saksi. Pengadilan menghukum bekas Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto itu empat tahun penjara. Dia banding ke Pengadilan Tinggi DKI, namun kandas.

**

Soal tudingan miring untuk jaksa, Reda sering mendengarnya. Pegawai teladan Kejaksaan Agung 2008 ini, biasa mendengar hujatan jaksa ketika ikut dalam beberapa tempat diskusi tentang hukum.

Dalam beberapa kasus, Reda mengakui ada tersangka yang menawarinya uang ratusan juta rupiah. "Tapi Allhamdulillah, belum saya tanggapi," katanya.

Menurut Reda, jaksa sering dituduh sebagai penerima suap, korupsi dan pemeransan. “Saya tak menafikannya, tetapi tak semua jaksa seperti itu. Jadi jangan digeneralisir,” kata Reda.

Reda mengakui godaan uang bahkan juga perempuan kerab menghampirinya. “Saya tak munafik soal duit, tetapi kan masih ada jalan yang halal,” katanya. “Saya juga manusia biasa, tetapi bukan pelacur”.

Dia tak setuju jika dituding di kejaksaan semua urusan adalah uang, termasuk soal jabatan. “Itu bergantung pada imej yang melekat pada seseorang,” katanya. Dia mengatakan tak pernah menyogok untuk berkarier di kejaksaan. “Saya jangan sampai terlibat korupsi.”

Reda mengakui agak kerepotan hidup di Jakarta jika cuma mengandalkan gaji saja. Dia menyiasatinya dengan menjadi dosen. Dia juga menulis buku.

Tiga buku karyanya telah terbit, antara lain Konvensi Perlindungan HAM dan Legislasi Uni Eropa, 2003; Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia, 2004; dan Problematika & Solusi Penanganan Kejahatan Cyber di Indonesia, 2005.

Reda bersyukur, keluarganya juga tak menuntut hidup berlebihan. Apalagi isterinya, Syuastriwijaya, adalah seorang manager di HSBC. Jadi batas aman hidupnya bersama isteri beserta tiga anaknya, Cahaya Retri Manthovani, Karina Aliya Manthovani dan Nadira Parsa Manthovani, sudah terpenuhi.

Lolos Jadi Anggota DPR, Denny Cagur Ungkap Kenangan Haru dengan Almarhumah Ibu
Viral Video Makeup Pengantin Jadi Sorotan Netizen

Viral Video Transformasi Makeup Pengantin Jadi Sorotan Netizen

Makeup pengantin adalah tata rias khusus yang dirancang untuk mempercantik dan menyempurnakan penampilan seorang pengantin pada hari pernikahannya.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024