Uji Materi UU Penyiaran

"Tayangan Iklan Rokok Konstitusional"

VIVAnews - Pemerintah menyatakan tayangan iklan rokok sudah sesuai undang-undang. Penayangan iklan rokok merupakan hak konstitusional industri rokok untuk mengiklankan produknya melalui media.

"Sehingga kegiatan mengkomunikasikan dan menyampaikan informasi dalam bentuk iklan promosi rokok tersebut merupakan hak yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945," kata Freddy H. Tulung, Dirjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, Departemen Komunikasi dan Informarmasi, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 25 Maret 2009.

Dia mengatakan, rokok merupakan komoditas yang legal dan tidak dilarang oleh negara. Menurutnya, rokok harus dipandang sebagai komoditas seperti komoditas industri lain yang peredarannya sah dan dilindungi oleh hukum.

Kegiatan beriklan, lanjut Freddy, merupakan mata rantai terakhir dari seluruh investasi yang dikeluarkan oleh industri rokok. "Sehingga melarang iklan promosi rokok sama sekali pada media penyiaran, sementara iklan rokok pada media massa lainnya diperbolehkan merupakan pelanggaran terhadap UUD," katanya.

Permohonan uji materi Undang-undang penyiaran diajukan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak. Mereka meminta mahkamah menyatakan Pasal 46 ayat (3) huruf c Undang-undang Penyiaran bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28B ayat (2), dan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945.

Komnas meminta agar frasa yang berbunyi, 'Siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi rokok yang memperagakan wujud rokok' dihapus. Jika Mahkamah mengabulkan permohonan Komisi Anak itu, maka iklan rokok di media massa akan dilarang.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024