RUU Pelayanan Publik

Pakar Desak Rampung Bulan Depan

VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dinilai tidak serius melaksanakan reformasi birokrasi jika Rancangan Undang-Undang Pelayanan Publik tidak juga dirampungkan tahun ini.

"Penundaan itu sangat menghawatirkan. Tiga tahun seharusnya cukup untuk membuat undang-undang," kata pengamat politik Universitas Indonesia, Andrinof Chaniago dalam diskusi di Jakarta, Jumat 27 Maret 2009.

Ia menilai, RUU Pelayanan Publik memang tidak menjadi perhatian Pemerintah maupun oposisi karena dinilai tidak penting. Padahal, kata Andrinof, perangkat dalam RUU itu merupakan perangkat strategis untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat.

Selain itu, kata dia, bisa merubah mental pegawai negeri sipil yang saat ini berjumlah sekitar 3,7 juta. "Dari yang biasanya kerja asal-asalan. Jadi, masyarakat bisa merasakan pelayanan dan produktivitas pemerintah," kata dia.

Ia mengatakan reformasi yang selalu digemborkan dalam 10 tahun terakhir belum selesai.  "Puluhan tahun masyarakat masih diperlakukan dengan tidak bermartabat oleh birokrasi selama ini," kata dia.

Ia mendesak agar DPR segera mengesahkan RUU Pelayanan Publik agar masyarakat memiliki satu kepastian dalam mendapatkan pelayanan berkualitas. "Saya mendesak agar undang-undang disahkan April 2009," tegas dia.

Video Toyota Calya Terjebak di Lumpur, Ada Cara Aman untuk Lolos
Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

M57+ Institute melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, Nurul Ghufron, ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Ghufron dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024