Pesawat Tak Sampai Dilarang Terbang
VIVAnews -- Departemen Perhubungan, Jumat 27 Maret 2009, mengklarifikasi informasi tentang temuan 20 pesawat rusak di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang. Menurut Bambang Ervan, Kepala Pusat Komunikasi Publik Dephub, sebenarnya Dephub memeriksa 21 pesawat.
"Memang ada beberapa temuan, tetapi tak semuanya rusak," katanya. "Tak sampai menyebabkan pesawat itu dilarang terbang."
Menurut Bambang, kerusakan yang ditemukan sebenarnya hanya ringan-ringan saja. "Yang bisa diperbaiki pada hari itu juga," katanya. "Ada juga yang kami beri waktu 10 hari untuk segera diperbaiki, jika tidak maka perusahaannya kami tegur."
Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Dephub, Herry Bakti melakukan inspeksi mendadak di Bandara Soekarno Hatta, ditemukan 20 pesawat rusak. Herry mengatakan tidak memberikan sanksi kepada maskapai penerbangan. "Kerusakannya berkategori ringan atau golongan C," katanya kepada wartawan ANTV.
Kerusakan yang ditemukan diantaranya lampu emergency tidak menyala dan tidak ada pelangkat landing gear pada ban tidak berfungsi. "Saya minta secepatnya dilakukan perbaikan," kata Ferry, Kamis 26 Maret 2009.
Pengecekan spesifik dilakukan terhadap pesawat Lion Air jenis MD 90. Dirjen melakukan pengecekan mulai dari ban, sayap pesawat, baut, hingga kondisi bahan bakar. Dia berharap para operator, terutama maskapai penerbangan memperhatikan keselamatan dengan pengawasan teknis pesawat.