Penusukan di Pengadilan

Stenly Bukan Korban Pertama di Pengadilan

VIVAnews –Bentrokan maut yang berujung tewasnya Stenly Mukuan (27) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Selasa 21 Oktober 2008 bukan pembunuhan kali pertamanya  di pengadilan.

Harga Minyak Dunia Naik Buntut Konflik Israel-Iran, Pertamina Pastikan Harga BBM Tak Naik

Pada 29 September 2005, peristiwa berdarah terjadi di ruang sidang Pengadilan Agama Sidoarjo, Jawa Timur. Dua korban tewas tertusuk sangkur yang dibawa terdakwa, Kolonel (Laut) Mohammad Irfan Jumroni, ke dalam ruang sidang.

Irfan yang tak terima putusan soal harta gono gini menusuk istrinya, Eka Suhartini hingga hingga tewas di ruang sidang.  Hakim Pengadilan Agama Sidoarjo, A. Taufik yang melerai  aksi kekerasan itu, ikut tewas.

Puncak Arus Balik, 179 Ribu Penumpang Lintasi Bandara Soetta

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah mengatakan kasus terbunuhnya Stenly di pengadilan harus jadi peringatan. Hal tersebut terjadi karena polisi tidak memprioritaskan pengamanan di pengadilan. Buktinya, menurut Juru Bicara Sugeng Triyono,”Hanya ada satu polisi yang berjaga.”

Febri mengatakan polisi seharusnya memperlakukan pengadilan sebagai tempat yang rawan. ”Seharusnya diminta atau tidak diminta pihak pengadilan, polisi harus siaga,” katanya kepada VIVAnews, Selasa 21 Oktober 2009.

Aktivitas Tetap Padat Sejak Lebaran, Raffi Ahmad Ungkap Kondisi Kesehatan

Menurutnya, potensi kekerasan di pengadilan sangat tinggi, apalagi jika sidang dihadiri massa. Pengamatan VIVAnews selama meliput sidang pengadilan, pengamanan ketat hanya dilakukan pihak keamanan pada kasus-kasus yang menarik perhatian publik seperti kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia, Munir, maupun sidang kasus insiden monas yang dihadiri massa Front Pembela Islam dan Aliansi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKBB).

Dengan pengamanan ketat, aksi kekerasan juga belum tentu bisa dihindari. Menurut Febri, selain soal pengamanan, pengunjung sidang juga harus tahu aturan yakni menjaga sikap selama sidang dan tidak membawa senjata, apalagi menggunakannya untuk melakukan kekerasan. ”Itu termasuk contempt of court, atau penghinaan terhadap pengadilan,” katanya.

Mercedes-Benz GLE-Class

Ribuan SUV Mercedes-Benz Dipaksa ke Bengkel karena Berpotensi Kebakaran

Mercedes-Benz resmi melakukan penarikan kembali atau recall untuk SUV GLE dan GLS. Total yang kena recall sebanyak 7.429 unit, penarikan karena alasan potensi kebakaran.

img_title
VIVA.co.id
15 April 2024