Gugatan Vista Bella

Jaksa Ajukan Bukti Tambahan



5 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi oleh Penderita Asam Lambung, Apa Saja?

VIVAnews - Sidang gugatan Menteri Keuangan RI terhadap PT Vista Bella atas kasus pembelian asset PT Timor Putra Nasional dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kembali  digelar  Rabu, 22 Oktober 2008, pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang ini akan dipimpin Majelis Hakim  Reno Listowo dengan anggota Panji Widagdo dan Hakim Sugeng Riyono. "Agendanya bukti tambahan dari JPU," kata Santoso, panitera persidangan kepada VIVAnews, Selasa 21 Oktober 2008.

Jawaban Menohok Chandrika Chika saat Hendak Dibawa ke BNN Lido

Dalam persidangan pada Rabu. 15 Oktober 2008, Jaksa mengajukan 21 alat bukti yang berupa surat-surat. Salah satu bukti tersebut adalah surat PT. Humpuss  ber-Nomor: 0098/HS/IV/2003 tanggal 10 April 2003, tentang transfer dana sebesar US$ 8.327.968,33, dan sebesar  US$ 4.000.000.

Menurut Jaksa, surat itu membuktikan adanya aliran dana PT. Humpuss kepada PT. Mandala Buana Bhakti dan selanjutnya dana tersebut  diberikan kepada PT. Vista Bella Pratama untuk pembelian aset PT. Timor Putra Nasional.

Surat juga dianggap membuktikan bahwa transfer dana yang dilakukan oleh Direksi PT. Humpuss, Rulyani Basyir dan Bennyman Saus,  adalah sepengetahuan Dewan Komisaris PT. Humpuss yang salah satu Komisarisnya adalah Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

Terungkap! Penemuan Rumah Leluhur Umat Manusia Menggemparkan Dunia
Rilis TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama

Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Penistaan Agama Terkuak, Ternyata Buat Cari Endorse

Polisi sudah menangkap Galih Loss karena konten 'hewan mengaji' yang meresahkan dan diduga menistakan agama Islam.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024