VIVAnews - Mahkamah Konstitusi memutuskan quick count atau hitung cepat hasil Pemilu bisa dilakukan pada hari yang sama dengan pemungutan dilakukan. Mahkamah berpendapat, hitung cepat tidak mengganggu hak konstitusional siapapun.
"Tidak ada satupun hasil quick count yang meresahkan masyarakat," kata hakim konstitusi Maruarar Siahaan membacakan pertimbangan putusan perkara bernomor Nomor 9/PUU-VII/2009 itu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 30 Maret 2009. "Kalaupun ada, masih bisa dihitung dengan jari."
Selain itu, majelis hakim konstitusi menilai quick count adalah hak konstitusional lembaga survei dan quick count. Survei dan quick count diperbolehkan sejauh dilakukan dengan metode ilmiah. "Pelarangan-pelarangan terhadap quick count tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar karena menghambat hasrat seseorang mengetahui hasil penghitungan cepat," kata hakim.
Lagipula, hasil penghitungan cepat ini tidak mempengaruhi pemilih karena pemungutan sudah selesai. Namun tidak semua gugatan Asosiasi Riset dan Opini Publik Indonesia ini dikabulkan. Mahkamah hanya membatalkan soal waktu pengumuman yakni pasal 245 ayat 2 dan ayat 3, pasal 282 dan pasal 307 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Sementara permohonan terhadap pasal 245 ayat 5 dikabulkan sepanjang yang berisi frasa ayat 2 dan 3.
Permohonan diajukan oleh Denny Yanuar Ali dan Umar S. Bakry, dari Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI). Dalam permohonannya, pemohon meminta mahkamah membatalkan pasal 245 ayat 2, ayat 3, dan ayat 5, pasal 282, dan pasal 307 UU pemilu karena menganggap bertentangan dengan UUD 1945. Pasal-pasal tersebut mengatur pengumuman hasil jajak pendapat tidak boleh dilakukan pada masa tenang pemilu, serta pengumuman hasil penghitungan cepat hanya boleh dilakukan pada hari berikutnya setelah pemungutan suara.
Dalam putusan tersebut, terdapat tiga hakim yang memiliki pendapat berbeda. Mereka adalah Achmad Sodiki, Arsyad Sanusi, dan Akil Mochtar.
Berikut bunyi Pasal 245 UU Pemilu:
Ayat (1) “Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, dan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU”.
Ayat (2) “Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tidak boleh dilakukan pada masa tenang”.
Ayat (3) “Pengumuman hasil penghitungan cepat hanya boleh dilakukan paling cepat pada hari berikutnya dari hari/tanggal pemungutan suara”.
Ayat (4) “Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan metodologi yang digunakannya dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara Pemilu”.
Ayat (5) “Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) merupakan tindak pidana Pemilu”.
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Pelatih Arema FC, Widodo Cahyono Putro mengatakan persiapan terbaik telah dilakukan untuk menghadapi laga ini. Singo Edan wajib meraih kemenangan agar terhindar dari
Cerita Erick Thohir Bisa Datangkan Nathan Gabung Timnas Indonesia Lawan Korea Selatan
Banten
20 menit lalu
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memastikan Nathan Tjoe A On, bakal bergabung dengan Timnas Indonesia untuk melawan Korea Selatan dibabak delapan besar Piala Asia U-23.
DANA akan memberikan saldo DANA gratis bagi anda yang beruntung hari ini, Rabu 24 April 2024. Dengan hanya menyiapkan HP dan paket internet, anda akan mendapatkan uang ya
Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada 2024, KPU Purwakarta: Sudah 152 yang Mendaftar
Purwasuka
28 menit lalu
Pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan bertugas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, resmi dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purw
Selengkapnya
Isu Terkini