Putusan Uji Materiil UU Pemilu

Quick Count Boleh Diumumkan 9 April

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi memutuskan quick count atau hitung cepat hasil Pemilu bisa dilakukan pada hari yang sama dengan pemungutan dilakukan. Mahkamah berpendapat, hitung cepat tidak mengganggu hak konstitusional siapapun.

"Tidak ada satupun hasil quick count yang meresahkan masyarakat," kata hakim konstitusi Maruarar Siahaan membacakan pertimbangan putusan perkara bernomor Nomor 9/PUU-VII/2009 itu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 30 Maret 2009. "Kalaupun ada, masih bisa dihitung dengan jari."

Selain itu, majelis hakim konstitusi menilai quick count adalah hak konstitusional lembaga survei dan quick count. Survei dan quick count diperbolehkan sejauh dilakukan dengan metode ilmiah. "Pelarangan-pelarangan terhadap quick count tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar karena menghambat hasrat seseorang mengetahui hasil penghitungan cepat," kata hakim.

Lagipula, hasil penghitungan cepat ini tidak mempengaruhi pemilih karena pemungutan sudah selesai. Namun tidak semua gugatan Asosiasi Riset dan Opini Publik Indonesia ini dikabulkan. Mahkamah hanya membatalkan soal waktu pengumuman yakni pasal 245 ayat 2 dan ayat 3, pasal 282 dan pasal 307 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Sementara permohonan terhadap pasal 245 ayat 5 dikabulkan sepanjang yang berisi frasa ayat 2 dan 3.

Permohonan diajukan oleh Denny Yanuar Ali dan Umar S. Bakry, dari Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI). Dalam permohonannya, pemohon meminta mahkamah membatalkan pasal 245 ayat 2, ayat 3, dan ayat 5, pasal 282, dan pasal 307 UU pemilu karena menganggap bertentangan dengan UUD 1945. Pasal-pasal tersebut mengatur pengumuman hasil jajak pendapat tidak boleh dilakukan pada masa tenang pemilu, serta pengumuman hasil penghitungan cepat hanya boleh dilakukan pada hari berikutnya setelah pemungutan suara.

Dalam putusan tersebut, terdapat tiga hakim yang memiliki pendapat berbeda. Mereka adalah Achmad Sodiki, Arsyad Sanusi, dan Akil Mochtar.

Berikut bunyi Pasal 245 UU Pemilu:
Ayat (1) “Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, dan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU”.

Ayat (2) “Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tidak boleh dilakukan pada masa tenang”.

Ayat (3) “Pengumuman hasil penghitungan cepat hanya boleh dilakukan paling cepat pada hari berikutnya dari hari/tanggal pemungutan suara”.

Ayat (4) “Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan metodologi yang digunakannya dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara Pemilu”.

Ayat (5) “Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) merupakan tindak pidana Pemilu”.

Jokowi Akui 90 Persen Bahan Produksi Farmasi Masih Impor
Nikita Mirzani

Masalah dengan Ajudannya Memanas, Nikita Mirzani Tetap Ucapkan Selamat ke Prabowo Subianto

Terpilihnya Prabowo Subianto sebagai Presiden dan Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden RI disambut dengan penuh suka cita bangsa Indonesia. Termasuk Nikita Mirzani.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024