Sidang Gugatan Rp 1 Triliun

Danamon VS Sampoerna Adu Argumen

VIVAnews - Sidang gugatan PT Eka Kertas Nusantara (EKN), perusahaan milik Keluarga Sampoerna atas Bank Danamon mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan senilai Rp 1,1 triliun pada Selasa ini, 31 Maret 2009.

4 Pelaku Terorisme Moskow Ternyata di Bawah Pengaruh Obat-Obatan Terlarang

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum kedua pihak saling adu argumentasi atas tindakan masing-masing. Perincian kerugian Danamon Rp 207 miliar dan imaterial Rp 900 miliar.

Menurut kuasa hukum EKN Dodi S Abdulkadir, sejak Oktober 2007 hingga September 2008, EKN dan Bank Danamon menandatangani perjanjian 16 structure product yang terdiri dari 3 transaksi Forward with Knock Out, 8 transaksi Target Redemption Forward, 4 Transaksi Cancellable Forward, dan 1 transaksi American Knock Out.

EKN dan Bank Danamon juga menandatangani perjanjian cross curency swap (CCS). Total nominal transaksi structure financial product dan CCS yang telah dilakukan masing-masing adalah US$ 29,5 juta dan US$ 5,5 juta. Sementara total nominal transaksi structured financial product yang masih belum dijalankan sebesar US$ 61,5 juta.

Menurut kuasa hukum EKN Dodi S Abdulkadir, seluruh transaksi structured financial product dipromosikan sebagai produk lindung nilai (hedging).
"Namun pada kenyataannya produk-produk ini tidak secara efektif memberikan perlindungan," katanya

Direktur PT Independent Research & Advisory Indonesia sebagai advisor EKN, Chengwy Karlam menjelaskan lindung nilai yang efektif akan menghilangkan kerugian pada obyek lindung nilai melalui keuntungan transaksi derivatif.

Demikian pula sebaliknya, keuntungan pada obyek lindung nilai akan dihilangkan dengan kerugian pada transaksi derivatif. Jadi, instrumen lindung nilai tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan dan membawa kerugian bagi pemiliknya.

"Yang terjadi justru membawa kerugian yang mengancam kelangsungan usahanya. Hal ini karena yang dijual structure product yang spekulatif," katanya.

Dalam gugatannya, EKN menyebutkan Danamon lalai memberikan informasi yang akurat tentang produk derivatif. EKN, selaku nasabah dengan tingkat pengetahuan akan produk keuangan yang terbatas terjebak membeli produk tersebut dan tersangkut kerugian yang besar.

Sedangkan Kuasa Hukum Bank Danamon Ricardo Simanjuntak, kliennya telah menjelaskan kepada EKN mengenai risiko yang akan diterima EKN. Menurutnya dari 16 kali transaksi, 9 kali transaksi EKN menang. "Masa ketika menang tidak dibatalkan, sudah 16 kali transaksi Danamon tidak menjelaskan," katanya.

Sidang gugatan berlangsung di Ruang Tirta 4 PN Jakarta Selatan. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mustari SH. Saat ini hakim menyerankan agar kedua belah pihak melakukan mediasi. Mediator yang ditunjuk adalah Ahmad Yusak. Saat ini kedua belah pihak masih menunggu jalannya mediasi.

Terpopuler: Sandra Dewi Kena Hujat karena Suami sampai Sopyan Dado Meninggal
Gedung Kemenkopolhukam

Kemenko Polhukam Susun Rencana Bangun Sistem Pertahanan Semesta di IKN

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menggodok rencana membangun sistem pertahanan semesta di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024