Demokrat Harus Beri Sanksi ke Jhonny Allen
VIVAnews - Partai Demokrat seharusnya menjatuhkan sanksi kepada Jhonny Allen Marbun. Apalagi nama anggota Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat itu sering disebut oleh Abdul Hadi Djamal.
"Sanksi yang diberikan parpol dia bernaung akan menunjukkan sejauh mana political goodwill partai itu," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch, Fahmi Badoh, saat dihubungi VIVAnews, Selasa 31 Maret 2009.
Mengenai penundaan pemeriksaan, Fahmi tidak mempermasalahkannya. Menurutnya, meski pemeriksaan dilakukan usai pemilu, namun masyarakat tentunya sudah dapat menilai kredibilitas Jhonny Allen. "Nama yang bersangkutan sering disebut berulang kali usai Hadi Djamal diperiksa KPK," jelasnya.
Sedianya, Jhonny diperiksa kemarin. Namun, dia meminta izin agar jadwal pemeriksaannya itu diundur sampai Pemilihan Umum legislatif, 9 April 2009, selesai. KPK pun akhirnya menyejutujinya. Jhonny Allen akan diperiksa pada 13 April.
Dalam kasus dugaan suap itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tiga tersangka, yaitu anggota DPR Abdul Hadi Djamal, pegawai Departemen Perhubungan Darmawati Dareho, dan pengusaha Hontjo Kurniawan.
Dalam pemeriksaan para tersangka, 2 Maret lalu, penyidik menyita barang bukti berupa uang yang diduga adalah suap sebesar Rp 54,5 juta dan US$90 ribu.
Sebelumnya, Hadi Djamal menyatakan bahwa sebelum penerimaan uang itu, dia sudah pernah menerima Rp 1 miliar pada Februari 2009. Uang itu kemudian diteruskan kepada Jhonny Allen.