Kasus Pengadaan Alat Berat Jabar

Dua Pejabat Pemprov Bersaksi untuk Rekanan

VIVAnews - Jaksa akan memeriksa dua mantan pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Barat Abdul Wasan dan Warma Sutarma dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mobil ambulance dan alat berat. Keduanya bersaksi untuk terdakwa dari rekanan, Direktur PT Setiajaya Mobilindo Yusuf Setiawan, hari ini.

Jaksa Rudi Margono mengatakan Yusuf diduga memberi uang kepada kedua pejabat itu untuk memperlancar proses pengadaan. "Katanya begitu. Makanya nanti akan kami periksa," jelas Rudi kepada Vivanews.

Rudi menambahkan terdakwa melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau korporasi. Yusuf, kata Jaksa, telah memperkaya PT Setiajaya Mobilindo dan PT Traktor Nusantara pada tahun anggaran 2003 sebesar Rp 20,7 miliar dan tahun 2004 Rp 28,1 miliar.

Adapun untuk pengadaan alat berat tahun 2004 terdakwa mulai berupaya agar ditunjuk sebagai penyedia barang. Untuk meloloskan kehendaknya, terdakwa memberikan uang Rp 20 juta dan dokumen rincian barang dan harga sebagai bahan rapat kepada Kepala Divisi Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Barat Ijudin Budhayana.

Perbuatan Yusuf, kata Hadianto, telah merugikan negara sebesar Rp 48,8 miliar yang berasal dari pengadaan tahun 2003 dan 2004. Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal memperkaya diri yang mengakibatkan kerugian negara.

Prabowo Ingin Bentuk 'Executive Heavy" dengan Rangkul Semua Parpol, Kata Peneliti BRIN
Reskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus sipir taksi online bernama Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas

Reskrim Polres Jakarta Barat, meringkus sopir taksi online, Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya. Dia sedang istirahat.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024