Kasus Pengadaan Alat Berat Jabar

Dua Pejabat Pemprov Bersaksi untuk Rekanan

VIVAnews - Jaksa akan memeriksa dua mantan pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Barat Abdul Wasan dan Warma Sutarma dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mobil ambulance dan alat berat. Keduanya bersaksi untuk terdakwa dari rekanan, Direktur PT Setiajaya Mobilindo Yusuf Setiawan, hari ini.

Jaksa Rudi Margono mengatakan Yusuf diduga memberi uang kepada kedua pejabat itu untuk memperlancar proses pengadaan. "Katanya begitu. Makanya nanti akan kami periksa," jelas Rudi kepada Vivanews.

Rudi menambahkan terdakwa melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau korporasi. Yusuf, kata Jaksa, telah memperkaya PT Setiajaya Mobilindo dan PT Traktor Nusantara pada tahun anggaran 2003 sebesar Rp 20,7 miliar dan tahun 2004 Rp 28,1 miliar.

Adapun untuk pengadaan alat berat tahun 2004 terdakwa mulai berupaya agar ditunjuk sebagai penyedia barang. Untuk meloloskan kehendaknya, terdakwa memberikan uang Rp 20 juta dan dokumen rincian barang dan harga sebagai bahan rapat kepada Kepala Divisi Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Barat Ijudin Budhayana.

Perbuatan Yusuf, kata Hadianto, telah merugikan negara sebesar Rp 48,8 miliar yang berasal dari pengadaan tahun 2003 dan 2004. Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal memperkaya diri yang mengakibatkan kerugian negara.

Kendaraan yang Lewat Ruas Tol Trans Sumatera Ini Naik 194 Persen Periode Arus Balik Lebaran
Pemain Crystal Palace, Jairo Riedewald

Ngeri, Pemain yang Ngebet Bela Timnas Indonesia Bawa Crystal Palace Pecundangi Liverpool di Anfield

Jairo Riedewald yang dikabarkan ngebet membela Timnas Indonesia dimainkan ketika Crystal Palace mengalahkan Liverpool di Anfield.

img_title
VIVA.co.id
14 April 2024