VIVAnews - Organisasi separatisme Papua, International Lawyers for West Papua pimpinan Benny Wenda yang berkedudukan di Inggris terus bergerilya untuk melepaskan Papua dari Indonesia. Menurut informasi, mereka bahkan berencana melakukan demonstrasi besar-besaran pada Jumat 3 April 2009.
Departemen Luar Negeri dalam rilisnya, Kamis 2 April 2009 malam menyampaikan bahwa dalil organisasiĀ International Lawyers for West Papua bahwa Papua berhak atasĀ 'self determination' atau kemerdekaan yang dimaksud dalam Kovenan Internasional mengenai Hak-hak Sipil dan PolitikĀ (ICCPR) serta Kovenan Internasional mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR), tak benar dan justru melanggar hukum internasional.
"Masyarakat di Indonesia, khususnya di Propinsi Papua dan Papua Barat, agar tidak terpancing dengan upaya distorsi atas kegiatan kelompok pro-kemerdekaan di Inggris tersebut," seperti VIVAnews kutip dari laman Departemen Luar Negeri.
Departemen luar negeri juga mengingatkan bahwa sejalan dengan Pasal 19 ayat 3 ICCPR, pelaksanaan hak untuk menyatakan pendapat seperti demonstrasi dapat dikenai pembatasan tertentu sesuai dengan hukum dan sepanjang diperlukan untuk menghormati hak atau nama baik orang lain dan melindungi keamanan nasional, atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral umum.
Ditanya soal rencana demo besar-besaran International Lawyers for West Papua, Kepala Kepolisian Papua, Inspektur Jenderal Bagus Ekodanto mengatakan Kepolisian Papua telah mengeluarkan Peraturan Kapolda Papua No Pol: Perkap/02/III/2009 tentang penyampaian pendapat dimuka umum. Peraturan tersebut melarang kegiatan unjuk rasa, pawai, dan orasi yang sifatnya membawa massa dalam jumlah banyak.
"Jika ada penyampaian pendapatnya, saya tampung mau disampaikan kepada siapa? Tapi kalau sudah menggerakan massa, apa tujuannya, maka kami akan tindak tegas, apalagi masyarakat sudah resah dan mereka bertanya-tanya. Jadi, penyampaian pendapat dimuka umum ini tidak kami larang, tapi dibatasi," kata Kapolda seperti dikutip dari laman Kepolisian Papua, Kamis 2 April 2009.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Bangunan toko modern di Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, menjadi bahan pembicaraan warga setempat karena diduga belum mengantongi izin.
Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Yong, berada dipersimpangan jalan. Antara profesionalitas dengan nasionalisme. Shin komitmen akan profesional dalam laga tersebut.
Kantor LPS Kini Hadir di Medan, Siap Berikan Pelayanan Optimal Kepada Masyarakat
Medan
14 menit lalu
Kehadiran LPS di berbagai daerah juga diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan kepada masyarakat mengenai program penjaminan, baik perbankan maupun asuransi.
Yuk segara cek NIK KTP UMKM melalui link cekbansos.kemensos.go.id apakan resmi mendpat bantuan tahun ini. Dalam hal kriteria penerima bansos BPNT 2024, yang juga dapat d
Selengkapnya
Isu Terkini