Rabies Ancam DKI

Membiarkan Anjing Liar Denda Rp 5 Juta

VIVAnews - DKI Jakarta dinyatakan masih belum bebas penyakit rabies atau anjing gila.  Pemerintah DKI sudah mengeluarkan aturan dengan ancaman denda Rp 5 juta bagi pemilik yang meliarkan anjing atau kucing peliharaannya.

"Berdasarkan peraturan Nomor 1 tahun 2005, dendanya mencapai Rp 5 juta atau kurungan selama-lamanya tiga bulan penjara," tegas Djaelani, Kasie Pengawasan dan Penertiban Sudin PP Jakarta Pusat.

Dalam peraturan tersebut disebutkan, pemilik hewan berpotensi rabies juga wajib melakukan vaksinasi secara berkala.

Vaksinasi bisa dilayani di kantor Sudin PP di kotamadya atau pemiliknya bisa melakukan vaksin di dokter hewan langganannya. Sebab dikhawatirkan, tanpa divaksinasi dapat menggigit manusia seperti yang terjadi di Cengkareng, Jakarta Barat, hingga tewas.

Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Pusat memiliki catatan, di tiap kelurahan ada sekitar 50 anjing yang sengaja diliarkan pemiliknya.

Sedangkan sepanjang 2008 ini, Sudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Pusat telah menangkap 300 anjing dan kucing yang diliarkan. Bagi pemilik anjing peliharaan yang sengaja meliarkannya, siap-siap saja menerima sanksi denda atau penjara.

Djaelani mengancam, jika pihaknya menemukan anjing yang dipelihara secara liar akan ditangkap dan diobservasi. "Jika pemiliknya ingin mengambil hewan itu, wajib membayar biaya perawatan selama diobservasi, namun kalau tidak hewan itu akan disita," jelasnya.

Sepanjang tahun ini, pihaknya baru berhasil menertibkan sekitar 300 anjing dan kucing yang dipelihara secara liar. Anjing dan kucing yang berhasil dijaring itu langsung diobservasi ke Balai Kesehatan Hewan dan Ikan Ragunan.

Shopee Tawarkan Program Garansi Tepat Waktu, Begini Cara Klaimnya
Ilustrasi garis polisi.

Terkuak, Identitas Mayat Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Mayat korban ditemukan dalam koper di semak-semak.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024