Larangan Iklan Pemilu di Masa Tenang

Media Online Termasuk yang Kena Aturan

VIVAnews - Memasuki masa tenang mulai hari ini, Senin 6 April 2009, beberapa media online terkemuka di Indonesia masih menayangkan iklan peserta Pemilu. Padahal menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu, Nur Hidayat Sardini, media online tak boleh melakukan itu.

"Aturannya sama, media massa di masa tenang tak boleh menayangkan materi kampanye," kata Nur Hidayat di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin 6 April 2009. "Media online termasuk media massa," katanya.

Nur Hidayat menyatakan, imbauan tak memasang iklan peserta Pemilu di masa tenang itu sudah lama disampaikan pada media-media massa termasuk media online. Nur Hidayat juga mengimbau pada media penyiaran. "Kalau televisi mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia," katanya.

Empat situs berita yang masuk 100 besar Indonesia berdasarkan rangking Alexa pada hari ini masih menampilkan iklan peserta Pemilu. Iklan yang ditampilkan adalah milik Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Golongan Karya.

Cara Hapus Jejak Digital, Cocok buat yang Suka Buka Situs Berbahaya
Pakar Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana

Menlu Retno Disarankan Segera Kontak Iran Agar Tidak Serang Balik Israel

Guru Besar Hukum Internasional (UI) Hikmahanto Juwana menyarankan agar Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi segera menghubungi Menlu Iran.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024