Penyerahan SPT Badan

30 April, Kantor Pajak Buka Sampai 19.00 WIB

VIVAnews - Batas waktu penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak badan akan berakhir 30 April 2009 ini. Untuk mengantisipasi lonjakan SPT yang akan diserahkan, Direktorat Jenderal Pajak akan membuka layanan sampai pukul 19.00 WIB.

Keputusan itu disampaikan dalam Surat Edaran Nomor SE-40/PJ/2009 tentang pelayanan kepada wajib pajak sehubungan dengan penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (SPT tahunan PPh) badan yang ditandangani Dirjen Pajak Darmin Nasution pada 30 Maret 2009 lalu.

Dalam surat edaran yang dikutip dari situs Ditjen Pajak, Selasa 8 April 2009, juga ditetapkan bahwa Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajak di seluruh Indonesia pada Sabtu 18 April dan 25 April 2009 tetap buka mulai pukul 07.30 sampai 12.00 waktu setempat.

Ditjen Pajak memastikan jenis pelayanan yang diberikan kepada wajib pajak akan disesuaikan dengan kondisi dan situasi di lapangan dengan mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat.  Darmin juga meminta kepala kantor bertindak antisipatif terhadap berbagai keluhan masayarakat.

Gibran Bantah Presiden Jokowi Gabung Golkar
Kiper Indonesia U-23, Ernando Ari

Bukan Hina Pemain Korea Selatan, Ernando Minta Maaf dan Jelaskan Alasan Joget Usai Gagalkan Penalti

Kiper Timnas Indonesia U-23, Ernando Ari jadi sorotan saat berhasil menggagalkan penalti pemain Korea Selatan dalam laga perempat final Piala Asia U-23 2024.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024