Pencemaran Nama Ibas

Sisa Dua Tersangka, Tiga Lagi Dicabut

VIVAnews - Kepolisian akhirnya mencabut status tersangka atas tiga pemilik media atas kasus pencemaran nama baik Edhie Baskoro Yudhoyono. Kemudian dua tersangka tersisa yakni Nasirin dan Bambang Kisminarso dilimpahkan penyidikannya ke Polres Ponorogo.

"Awalnya tiga pemilik media itu ditetapkan, tapi tadi malam, setelah melakukan pendalaman, statusnya dicabut," kata Juru Bicara Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Puji Astuti, kepada VIVAnews, Rabu 8 April 2009.

Pemilik tiga media itu yakni situs berita www.okezone.com, Jakarta Globe, dan pemimpin media harian Bangsa, sebuah media lokal di Jawa Timur. Status ketiganya dicabut Polda Jawa Timur Rabu, 8 April, pukul 02.00 dinihari.

Sementara Nasirin adalah calon legislator Partai Gerakan Indonesia Raya dan Bambang Kisminarso adalah Ketua Kongres Advokat Indonesia cabang Ponorogo. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman minimal sembilan bulan penjara dan maksimal lima tahun penjara.

Kedua orang ini diduga telah mencemarkan nama baik calon anggota DPR Partai Demokrat dari daerah pemilihan Jawa Timur VII dengan menuduh telah melakukan money politics. Belakangan Panitia Pengawas Pemilu setempat menyatakan Ibas yang juga putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu tidak terbukti melakukan money politics.

Royal Enfield Siapkan 4 Motor Baru, Ada Model 350 cc

Prabowo Subianto, Calon Presiden dari Gerindra menegaskan bahwa apa yang dilakukan Nasiri sekedar melaporkan temuan lapangan. "Dia menemukan sesuatu, saya kira dia hanya melapor," kata Prabowo usai pertemuan dengan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Suryadharma Ali di Kantor Dewan Pengurus Pusat Gerindra, Jalan Brawijaya IX, Jakarta, Selasa 7 April 2009.

Istimewa

BNPB Sebut 14 Orang Meninggal Dunia Akibat Tanah Longsor di Tana Toraja

Tanah longsor terjadi di dua titik.

img_title
VIVA.co.id
14 April 2024