Ryan Akhirnya Diperbolehkan Ikut Pemilu

VIVanews - Terpidana mati kasus mutilasi Very Idham Henyansyah alias Ryan bin Ahmad, yang sebelumnya Lapas Pondok Rajeg menyatakan tidak bisa menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2009.

Namun, berdasarkan keputusan KPUD Kabupaten Bogor memperbolehkan Ryan ikut memilih bersama penghuni Lapas Pondok Rajeg untuk yang  terakhir kalinya.

Ketua Divisi Logistik KPUD Kabupaten Bogor, Eko Romli, mengatakan berdasarkan Undang-Undang No. 10 tahun 2008. Ryan berhak memilih sepanjang hak pilihnya belum dicabut oleh aturan atau orang lain. Salah satunya, Ryan itu sendiri.

Ia mengatakan, berdasarkan keputusan KPU pusat, yang tidak boleh warga Indonesia itu memilih pada Pemilu dan Pilpres, antar lain, anggota TNI, Polri dan warga yang belum diatas 17 tahun,

"Jadi, sesuai keputusan KPU tersebut. Orang gila juga boleh ikut memilih, apalagi Ryan yang masih sehat," tuturnya.
 
Sementara itu, Ryan mengenakan pakaian Lapas Pondok Rajeg mengatakan, dirinya tidak bingung untuk memilih caleg dan parpol yang berada didalam surat suara ini.

Karena, mengetahui perkembangan politik di Indonesia,"Ngapain saya harus bingung untuk memilihnya,"ungkapnya, kepada ViVanews, Kamis 9 April 2009.

Namun, ia mengharapkan, Caleg yang terpilih pada Pemilu 2009 ini agar bersikap jujur dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat

Laporan: Ayatullah Humaeni | Bogor

Rusia Telah Menangkap Pemodal Teroris Serangan Moskow, Ternyata Dikirim Melalui Ukraina
Pemain Arsenal, Gabriel Magalhaes merayakan gol

5 Bintang Arsenal Terancam Absen Lawan Man City! Perebutan Puncak Klasemen Makin Panas

Bukayo Saka adalah salah satu pemain Arsenal yang kabarnya akan absen saat melawan Manchester City pekan ini.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024