Ryan Akhirnya Diperbolehkan Ikut Pemilu

VIVanews - Terpidana mati kasus mutilasi Very Idham Henyansyah alias Ryan bin Ahmad, yang sebelumnya Lapas Pondok Rajeg menyatakan tidak bisa menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2009.

Namun, berdasarkan keputusan KPUD Kabupaten Bogor memperbolehkan Ryan ikut memilih bersama penghuni Lapas Pondok Rajeg untuk yang  terakhir kalinya.

Ketua Divisi Logistik KPUD Kabupaten Bogor, Eko Romli, mengatakan berdasarkan Undang-Undang No. 10 tahun 2008. Ryan berhak memilih sepanjang hak pilihnya belum dicabut oleh aturan atau orang lain. Salah satunya, Ryan itu sendiri.

Ia mengatakan, berdasarkan keputusan KPU pusat, yang tidak boleh warga Indonesia itu memilih pada Pemilu dan Pilpres, antar lain, anggota TNI, Polri dan warga yang belum diatas 17 tahun,

"Jadi, sesuai keputusan KPU tersebut. Orang gila juga boleh ikut memilih, apalagi Ryan yang masih sehat," tuturnya.
 
Sementara itu, Ryan mengenakan pakaian Lapas Pondok Rajeg mengatakan, dirinya tidak bingung untuk memilih caleg dan parpol yang berada didalam surat suara ini.

Karena, mengetahui perkembangan politik di Indonesia,"Ngapain saya harus bingung untuk memilihnya,"ungkapnya, kepada ViVanews, Kamis 9 April 2009.

Namun, ia mengharapkan, Caleg yang terpilih pada Pemilu 2009 ini agar bersikap jujur dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat

Laporan: Ayatullah Humaeni | Bogor

Rizky Nazar Angkat Bicara Soal Dugaan Selingkuh, Beberkan Hal Ini
Parto Patrio

Terpopuler: Sakit yang Diidap Parto sampai Syifa Hadju Pernah Diperingatkan oleh Raffi Ahmad

Round-up dari kanal Showbiz pada Kamis, 26 April 2024. Salah satunya tentang sakit yang diidap Parto hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024