Pemilihan Umum 2009

Sembilan Laporan Politik Uang Terjadi di Bali

VIVAnews - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Bali menerima sedikitnya sembilan laporan adanya praktek politik uang dalam proses pemilihan umum pada Kamis 9 April.

"Untuk sementara kami baru menerima sembilan laporan adanya praktek politik uang. Ini pun masih sementara dan masih kami terus telusuri," kata Ketua Panwaslu Bali, I Wayan Juana di Denpasar, Juana, Jumat 10 April 2009.

Berdasarkan catatan Panwaslu Bali, indikasi terjadinya politik uang tersebar di berbagai kabupaten di Bali. Diantaranya tiga laporan dari Kabupaten Buleleng, satu dari Jembrana, satu dari Tabanan, satu di Klungkung, dan tiga di Badung.

Juana juga mengatakan praktek politik uang tidak hanya dilakukan oleh calon legislatif dari partai besar saja, namun juga dilakukan partai kecil.

Beberapa partai yang dilaporkan melakukan praktek politik uang yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan sejumlah partai lainnya.

Namun Juana belum mau menyebutkan oknum caleg yang diindikasikan melakukan praktek uang. Juana mengatakan pihaknya masih perlu menelusuri lagi laporan yang diterima Panwaslu Bali.

Juana juga mengatakan praktek politik uang yang dilaporkan memiliki modus yang bervariasi.

"Modusnya beragam mulai dari mendatangi masing pemilih langsung ke rumah-rumah hingga meletakkan amplop berisi uang dan kartu nama caleg di rumah warga secara sembunyi-sembunyi," kata Juana.

Juana juga menambahkan uang yang diberikan pun kisarannya beragam mulai dari dua puluh lima ribu rupiah sampai 120 ribu rupiah.

Padahal apabila terbukti bersalah, pelaku politik uang diancam hukuman penjara minimal enam bulan hingga maksimal 12 bulan penjara. Pelaku pun dapat dikenai denda sebesar minimal enam juta rupiah hingga maksimal 12 juta rupiah.

Bahkan oknum calon anggota legislatif yang terbukti bersalah dapat dicoret sebagai peserta pemilu. (tvone)

Bantu Israel Tahan Serangan Teheran, Menlu Iran Temui Menlu Yordania
Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Masa Penahanan Harvey Moeis Diperpanjang, Kejagung Ungkap Alasannya

Adapun masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang selama 40 hari ke depan mulai 16 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024