Pemilu Legislatif

Surat Suara Tertukar Dominasi Pelanggaran

VIVAnews - Badan Pengawas Pemilu telah menutup laporan pelanggaran pemilu legislatif semalam. Jumlah laporan pelanggaran yang diterima mencapai 758 kasus.

Sebanyak 496 kasus di antaranya adalah pelanggaran administrasi. "Pelanggaran ini paling banyak berupa surat suara tertukar yang mencapai 207 kasus," kata anggota Bawaslu, Wahidah Suaib, dalam perbincangan di TVone, Senin 13 April 2009.

Selain surat suara tertukar, pelanggaran administratif berupa pemilih mencontreng meski tak tercantum dalam daftar pemilih tetap, panitia pemungutan suara tak mengumumkan dan menempel DPT, atau segel kertas suara sudah terbuka sebelum sampai tempat pemungutan suara.

Sedangkan pelanggaran pidana yang diterima Bawaslu mencapai 96 kasus. Pelanggaran ini di antaranya berupa politik uang, dan sengaja mengintimidasi pemilih untuk mencontreng partai atau calon anggota legislatif tertentu. "Dari 96 kasus sudah 27 yang diproses," ujarnya.

Sesuai pasal 257 Undang Undang Pemilu, putusan pengadilan terhadap pelanggaran pidana pemilu harus sudah keluark paling lambat lima hari sebelum Komisi Pemilihan Umum menetapkan hasil pemilu secara nasional 9 Mei.

Buntut Polemik Dana Pembangunan Masjid, Perilaku Buruk Masa Lalu Daud Kim Kini Mencuat
Pasukan ISIS di Suriah (Doc: The Cradle)

ISIS Tembaki 20 Pejuang Bersenjata Palestina hingga Tewas di Suriah

Setidaknya 20 pejuang dari Liwa al-Quds, sebuah kelompok bersenjata Palestina yang mendukung tentara Suriah, tewas ketika bus mereka disergap oleh militan tak dikenal.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024