VIVAnews - Mahkamah Agung harus membatalkan keputusannya mengangkat sembilan hakim yang akan ditempatkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Karena, pengangkatan sembilan hakim itu cacat hukum.
"Proses seleksi hakim karir tipikor tidak sesuai dengan Undang-undang KPK," kata anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, dalam keterangannya, Senin 13 April 2009.
Aturan yang dimaksud adalah Pasal 56 ayat (4) UU KPK yang berbunyi "Dalam menetapkan dan mengusulkan calon hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Ketua Mahkamah Agung wajib melakukan pengumuman kepada masyarakat."
Dalam bagian penjelasan Pasal 56 ayat (4) menyebutkan "Berdasarkan ketentuan ini maka pemilihan calon hakim yang akan
ditetapkan dan yang akan diusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk menjadi hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dilakukan secara transparan dan partisipatif. Pengumuman dapat dilakukan baik melalui media cetak maupun elektronik guna mendapat masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut."
Menurut Emerson, proses pengangkatan sembilan hakim itu sangat tidak transparan. Bahkan publik tidak dapat memberikan masukan kepada Mahkamah Agung.
Dengan tidak dilakukannnya proses pengumuman dan membuka ruang bagi publik untuk memberikan masukan, maka dapat diartikan bahwa proses seleksi dan juga pengangkatan sembilan hakim agung yang dilakukan oleh Ketua MA adalah cacat hukum sehingga harus dibatalkan," ujarnya.
Berdasarkan surat keputusan Ketua Mahkamah Agung bernomor 041/KMA/SK/III/2009, MA mengangkat sembilan hakim yang akan menangani perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Mereka adalah Panunsunan Harahap, Nani Indrawati, Reno Listowo, Jupriadi, Subahran, Cok Suamba, Sarifudin Umar, Herdi Agustin, dan FX Jiwo Santoso.
Mereka menggantikan Hakim Pengadilan Tipikor, yang terdiri dari: Gusrizal (dipromosikan menjadi: Ketua PN Bogor), Kresna Menon (Ketua PN Bandung), Sutiono (Wakil Ketua PN Sumedang), Teguh Haryanto (Wakil Ketua Tulungagung), Moefri (Wakil Ketua PN Sampit), Martini Mardja I (Wakil Ketua Kayu Agung).
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Berikut deretan fasilitas mewah yang ada di rumah Sandra Dewi dan Harvey Moeis, keduanya sedang ramai menjadi sorotan publik karena terseret kasus dugaan korupsi timah...
Pesona Lettu Fardhana dalam Balutan Busana Melayu di Momen Lamarannya dengan Ayu Ting Ting
JagoDangdut
9 menit lalu
Momen bahagia menyelimuti pedangdut Ayu Ting Ting pada tanggal 4 Februari 2024. Ia resmi dilamar oleh kekasihnya, Lettu Muhammad Fardhana, seorang anggota TNI.
Selengkapnya
Isu Terkini