MK Resmi Tangani Sengketa Pilkada

VIVAnews - Mahkamah Agung mulai 1 November 2008 tidak lagi menangani perkara-perkara sengketa pilkada. Perkara itu akan ditangani langsung Mahkamah Konstitusi (MK).

"Suratnya sudah ada. Efektifnya 1 November 2008," kata juru bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko saat berbincang dengan VIVAnews, Kamis, 23 Oktober 2008.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan pilkada masuk ke dalam rezim pemilu. Putusan ini juga diperkuat dengan kesepakatan antara Komisi Dalam Negeri Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah bahwa sengketa hasil pilkada dialukan dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi.

Rumusan ini sejalan dengan pemahaman, pilkada adalah rezim pemilu sehingga sengketa hasilnya pun harus ditangani institusi yang sama, yakni Mahkamah Konstitusi.

Menurut Djoko, keputusan untuk mempercepat pelimpahan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi adalah permintaan dari Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan. "Pak Bagir sudah memerintahkan untuk segera melimpahkan kasus pilkada ke Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Mengenai mekanisme pelimpahan ini, menurut Djoko, kedua lembaga akan bertemu pada 29 Oktober 2008. "Semua akan dibahas tanggal 29 Oktober," tuturnya.

Menurut Djoko, saat ini Mahkamah Agung masih menangani dua perkara sengketa pilkada. Mahkamah Agung akan mengusahakan menyelesaikan perkara itu sebelum pelimpahan ke Mahkamah Konstitusi. "Salah satu perkaranya di tingkat peninjauan kembali (PK). MK kan tidak mengenal PK," ujarnya.

Hormati Putusan MK, Eks Ketum PB HMI: Saatnya Bekerja untuk Indonesia Maju
Jordi dan Ruben Onsu

Jordi Onsu Mengaku Sering Minta Maaf dan Mengalah ke Ruben Onsu

Jordi Onsu menambahkan bahwa meskipun ia mengakui tindakannya untuk selalu mengalah, namun menurutnya, sikap itu dianggap lebih bijaksana dalam menjaga kedamaian.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024