Kasus Aliran Dana BI

Rp 68,5 Bantuan Hukum Untuk Penegak Hukum

VIVAnews - Bantuan hukum aliran dana Bank Indonesia senilai Rp 68,5 miliar digunakan untuk melakukan pendekatan terhadap para penegak hukum terkait masalah penyelesaian bantuan likuidasi Bank Indonesia dan diseminasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Menurut Kepala Auditor BPK, I Nyoman Wara, keterangan itu berasal dari Aulia Pohan saat BPK mengaudit Bank Indonesia. "Untuk melengkapi pemeriksaan kami meminta keterangan dari pihak yang kompeten," kata Wara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 14 April 2009.

I Nyoman Wara tengah diperiksa jaksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi aliran dana BI senilai Rp 100 miliar. Ia bersaksi untuk empat mantan Deputi Gubernur BI. Mereka adalah Aulia Tantowi Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.

Selain Aulia Pohan, lanjut Wara, Rusli Simanjuntak juga mengatakan bahwa untuk masalah hukum yang berkaitan dengan Bank Indonesia ditangani oleh Oey Hoey Tiong yang ketika itu menjabat sebagai Deputi Direktur Hukum. Rusli menyebutkan bantuan hukum itu telah membuahkan hasil. Antara lain, "Hasilnya selesainya masalah BLBI antar BI dan pemerintah, dibebaskan tiga mantan direksi BI, terbitnya SP3 atas beberapa mantan direksi dan DG BI," kata I Nyoman.

Tahun 2003, Kejaksaan Agung menurunkan surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap Soedrajad Djiwandono, mantan Gubernur BI. Mahkamah Agung juga mengabulkan kasasi terhadap Paul Soetopo dan Hendro Budianto.

Rusli, kata I Nyoman, juga menyebutkan bantuan hukum itu juga menghentikan pemanggilan terhadap pejabat BI lainnya yang diindikasi tersangakut BLBI, adanya penempatan pada lembaga tertentu yang dapat membantu memulihkan citra BI.

Adapun Aulia Pohan menambahkan sebanyak Rp 31,5 miliar untuk diseminasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat. "Untuk menanggulangi
penyelesaian masalah BLBI," kata I Nyoman mengulang keterangan Aulia. "Untuk pihak DPR diserahkan ke Anthony Zeidra Abidin," kata I Nyoman.

Mengenai soal pengeluaran dana Rp 100 miliar, Rusli mengatakan dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan waktu jatuh tempo
deposito YPPI. Rusli dalam keterangan itu mengatakan pembukuan dilakukan dengan rekayasa supaya pengeluaran tersebut dilakukan sebelum pengailihan status YPPI jadi yayasan yg disesuaikan sesuai dengan UU No 16 / 2001 tentang yayasan.

Ada Kesan Anies Baswedan Mulai Ditinggalkan Partai Pendukungnya, Menurut Pengamat

"Sehingga neraca YPPI sudah bersih," kata dia. Jumlah dana yg disetujui Rp 100 miliar tapi realisasinya kurang dr itu sekitar Rp 92 miliar. Menurut I Nyoman, semua itu dilaporkan ke Aulia Pohan.

Chandrika Chika

Kondisi Terkini Chandrika Chika di Tahanan, Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Usai resmi ditahan, orangtua Chandrika Chika langsung menjenguk sang putri. Ibunda Chandrika Chika, Poppy Putry, mengungkapkan bahwa anaknya dalam keadaan yang baik.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024