Mahkamah Konstitusi

CSR Tetap Wajib Bagi Perusahaan

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Mahkamah menyatakan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) tetap menjadi kewajiban perseroan terbatas.

"Menyatakan menolak permohonan pengujian materiil Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Mahfud MD, dalam persidangan uji materiil Pasal 74 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang-undang Perseroan Terbatas di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu 15 April 2009.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat penerapan pasal tersebut tidak diskriminatif. Mahkamah telah mempertimbangkan permasalahan hukum yang mempertimbangkan pemberlakuan pasal yang hanya diterapkan pada perseroan yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam. Pasal ini tidak diterapkan kepada perseroan yang tidak bergerak di bidang sumber daya alam. 

Menurut Mahkamah, pembedaan ini disebabkan perseroan yang mengelola sumber daya alam berkaitan dengan Pasal 33 ayat 3 Undag-undang Dasar 1945. "Sehingga negara berhak untuk mengatur secara berbeda," kata anggota majelis hakim Abdul Mukhtie Fadjar ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.

Mahkamah juga berpendapat CSR tetap menjadi kewajiban bagi perseroan. Penormaan CSR sebagai kewajiban hukum merupakan kebijakan hukum pembentuk undang-undang untuk mengatur dan menerapkan CSR dengan suatu sanksi. Hal itu dilandasi dari adanya kondisi sosial dan lingkungan yang rusak akibat praktek perusahaan yang mengabaikan aspek sosial dan lingkungan. "Sehingga mengakibatkan kerugian, khususnya bagi masyarakat sekitar dan lingkungan pada umumnya," kata Mukhtie.

Selain itu, pengaturan CSR sebagai sebuah kewajiban hukum merupakan suatu cara pemerintah untuk mendorong perusahaan untuk ikut serta dalam pembangunan ekonomi rakyat. Dengan demikian penormaan CSR dengan kewajiban hukum telah sejalan dengan Pasal 33 ayat 4 UUD 1945, khususnya frasa efisiensi berkeadilan.

Permohonan uji materi UU PT ini diajukan oleh Muhammad Suleiman, Erwin Aksa, dan Fahrina Fahmi Idris (sebagai Pemohon I, II, dan III) serta Direktur Utama PT Lili Panma, Hariyadi B Sukamdani sebagai Pemohon IV, Presdir PT Apac Centra Centertex, Tbk sebagai Pemohon V, dan Direktur Utama PT Kreasi Tiga Pilar Febry Latief sebagai Pemohon V. 

Para pemohon mendalilkan pemberian kewajiban terhadap prinsip CSR telah menimbulkan perlakuan yang tidak sama di muka hukum, karena perusahaan yang bergerak dibidang sumber daya alam sudah menjalankan kewajibannya berdasarkan undang-undang sektoral, tetapi masih diwajibkan untuk menganggarkan CSR, sedangkan terhadap perusahaan-perusahaan lain tidak diwajibkan. 

Demikian juga terhadap perusahanperusahaan lain yang tidak tunduk pada UU Perseroan Terbatas tidak diwajibkan. Mereka juga menilai kewajiban terhadap penganggaran CSR memberatkan pengusaha.

Dalam amar putusannya, Mahkamah tidak dapat menerima permohonan Pemohon I, II, dan III karena diangap tidak mempunyai kedudukan hukum. Dalam putusan ini pula terdapat tiga hakim yang berpendapat berbeda, mereka adalah Maruarar Siahaan, Arsyad Sanusi, dan Maria Farida Indrati.

5 Cara Ampuh Melepaskan Diri dari Kecanduan Alkohol
Mobil patroli polisi (FOTO ILUSTRASI)

Pelaku Jambret Tinggalkan Mobil Patroli Polisi yang Dia Bawa Kabur di Pinggir Jalan Lalu Kabur

Mobil patroli Polsek Setiabudi, yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku jambret, yang beraksi di Jalan HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Jakarta Selatan, sudah diketemukan.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024