Laporan Tindak Pidana Pemilu Ditutup Hari Ini

VIVAnews - Hari ini merupakan batas waktu terakhir bagi Panitia Pengawas Pemilu untuk melaporkan dugaan tindak pidana Pemilu ke Kepolisian RI. Bahkan, bila hari ini ada laporan yang masuk belum tentu dapat diproses hingga ke pengadilan.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri, Komisaris Jenderal, Susno Duadji sudah memerintahkan kepada direktur reserse di seluruh Kepolisian Daerah, untuk menyelesaikan proses penyidikan tindak pidana Pemilu pada hari ini.

"Ini disampaikan dalam rangka, kami melakukan proses penyidikan yang berkaitan dengan tindak pidana Pemilu, yang juga berkaitan dengan waktu," kata juru bicara Markas Besar Polri, Inspektur Jenderal, Abubakar Nataprawira, Rabu, 15 April 2009.

Batas akhir laporan itu karena waktu yang tersedia sangat minim. Pengadilan yang berkaitan dengan tindak pidana Pemilu, harus sudah diputus lima hari sebelum pengumuman hasil Pemilu Legislatif.

Pengumuman Pemilu Legislatif itu pada 9 Mei 2009. Itu artinya, persidangan kasus dugaan tindak pidana Pemilu harus sudah selesai pada 4 Mei 2009. "Tapi tidak menutup kemungkinan setelah tanggal 15 April masih ada laporan masuk," ujar dia.

Kendati demikian, Markas Besar Polri memberikan alternatif limit waktu agar proses penyidikan di daerah dapat lebih dipercepat. Karena polisi berpatokan pada waktu yang tersisa yakni, 20 hari sampai proses penyidikan.

Abubakar pun menjelaskan waktu yang tersisa. Laporan masyarakat atau partai politik ke Panitia Pengawas Pemilu itu paling lambat tiga hari setelah terjadi pelanggaran. Setelah menerima laporan, Panitia Pengawas meneliti, apakah itu termasuk pelanggaran atau tindak pidana pemilu.

Bila hasil penelitian itu menyebut, tindak pidana pemilu berarti harus diserahkan ke polisi. Panitia Pengawas punya waktu lima hari untuk meneliti laporan itu pelanggaran atau tindak pidana.

Polisi memiliki waktu 14 hari untuk menyidik sampai kejaksaan. Sedangkan kejaksaan hanya punya waktu tujuh hari untuk menyatakan berkasnya lengkap atau tidak. Bila berkas itu lengkap, maka jaksa hanya ada waktu lima hari untuk mengajukan penuntutan ke pengadilan.

Dan pengadilan, memiliki sisa tujuh hari sampai vonis. Bila akhirnya banding, waktunya tinggal tiga hari. "Jadi percuma juga kalau ada yang lapor hari ini, Sudah tidak bisa ditangani sesuai dengan batas waktu yang ditentukan," ujar Abubakar.

WhatsApp Punya Fitur Menemukan Pesan dengan Cepat
Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes

Pengakuan Jay Izdes, Bukti Sosok Ini Bukan Pemain Sembarangan di Timnas Indonesia

Dua pertandingan bersama Timnas Indonesia, sudah cukup bagi Jay Idzes mengetahui sosok ini bukan pemain sembarangan di Timnas Indonesia. Siapa dia?

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024