BPK: Setoran Migas Kurang Rp 14,5 Triliun

VIVAnews - Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan untuk pelaksanaan Kontrak Kerja Sama (KKS) Minyak dan Gas Bumi menemukan kekurangan penerimaan negara senilai Rp 14,58 triliun. Kekurangan penerimaan ini terjadi karena adanya kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap undang-undang.

Ketua BPK RI Anwar Nasution mengatakan dari total tersebut, sebesar Rp 14,4 triliun merupakan kekurangan penerimaan perhitungan kembali bagi hasil Pertamina Peteroleum Contract (PPC) dan Kontrak Minyak dan Gas Bumi Pertamina (KMGBP) periode 2003-2007.

Perhitungan ini muncul sehubungan dengan koreksi alokasi biaya depresiasi yang diperhitungkan dalam cost recovery. "Selebihnya temuan senilai Rp 174,49 miliar merupakan koreksi perhitungan bagi hasil pada pelaksanaan lima kontrak kerja sama Migas," ujar Anwar dalam penyerahan ikhtisar hasil pemeriksaan semester II tahun 2008 kepada DPR RI, Selasa 21 April 2009.

Dalam semester II-2008, BPK menyelesaikan empat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pelaksanaan lima KKS Minyak dan Gas Bumi Tahun 2007 yaitu Pelaksanaan KKS Wilayah Kerja (WK) eks Pertamina pada KKKS PT Pertamina EP, Pelaksanaan KKS WK Jabung pada KKKS Petrochina International Jabung Limited, Pelaksanaan KKS WK East Kalimantan pada KKKS Chevron Indonesia Company dan KKS WK Makassar Strait pada KKKS Chevron Makasar Limited dan Pelaksanaan KKS WK Rokan pada KKKS PT Chevron Pacific Indonesia.



Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni
Eks Ketua Umum PB HMI, Raihan Ariatama

Hormati Putusan MK, Eks Ketum PB HMI: Saatnya Bekerja untuk Indonesia Maju

Eks Ketua Umum PB HMI Raihan Ariatama turut menyoroti putusan MK yang menolak seluruh permohonan perkara PHPU dari Anies-Muhaimin, dan Ganjar-Mahfud MD.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024