Produsen Minuman Alkohol Mengeluh

Pita Cukai Palsu Minuman Alkohol Beredar


VIVAnews - Perusahaan pengimpor produk minuman mengandung ethil alkohol (MMEA) mengeluh dengan masih beredarnya pita cukai palsu di Indonesia. Pasalnya dengan adanya minuman ilegal ini, pendapatan perusahaan menurun.

Direktur Operasional PT Sarinah (persero) S J Sabarno mengatakan pada 2008 lalu, target impor perusahaan dari kuota 220 ribu, baru bisa terpenuhi 65 persen.

"Itu karena kami harus bersaing dengan produk ilegal yang ditempeli pitai cukai palsu," ujar Sabarno. Menurut dia, pita cukai palsu itu membuat harga produk tersebut lebih murah. "Harganya jauh dibanding produk legal yang secara resmi dikenakan pajak sampai 400 persen."

PT Sarinah pada semester pertama 2008 mencatat MMEA sumbangan ke negara mencapai Rp 62 miliar. "Dengan sumbangan yang tinggi ini kami minta pemerintah agar lebih intensif untuk menindak pita cukai palsu," katanya.

Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2), Jusuf Indarto mengatakan pita cukai palsu ini memang intensif masuk di Indonesia sejak 2005. "Pertama temuan Ditjen Bea Cukai pada 2005 produk itu impor dari China," katanya. Penemuan kedua pada 2007 dimana pita tersebut dari dalam negeri, yakni Jakarta.

Produksi pita cukai ini semakin mungkin karena tingginya teknologi. Modusnya yang sering ditemukan adalah pemalsuan pita cukai. "Mereka yang melakukan umumnya adalah yang tahu bisnis percetakan," katanya.

Bea Cukai dalam hal ini akan terus berusaha memperketat peredaran pita cukai palsu ini. Pasalnya dasar penerapan cukai adalah untuk melindungi konsumen dan membatasi produk tersebut.

Ditjen Bea dan Cukai mencatat pada 2008 ada 2.988 pelanggaran. Pelanggaran ini berasal dari pelanggaran impor sebanyak 2.203 kasus, ekspor 13 kasus dan pelanggaran cukai sebanyak 772 kasus.

Yusril Sebut Gugatan 03 Buat Adegium 'Vox Populi Vox Dei' Kehilangan Makna
Presiden Joko Widodo.

Jokowi Ogah Komentari soal Sengketa Pemilu 2024 di MK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mau berkomentar namanya disebut-sebut dalam sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024