VIVAnews - Ketua Tim Penyusun Undang-undang Yayasan, Ratnawati Prasojo, menyatakan uang Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia bukan termasuk keuangan negara. Penggunaan harta yayasan dinilai tanggung jawab pengurusnya.
"Karena harta yayasan sudah dipisahkan," kata Ratnawati Prasojo di muka sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 21 April 2009. "Setiap pengeluaran harus dirapatkan oleh pembina."
Ratnawati bersaksi untuk empat mantan pejabat Bank Indonesia. Mereka adalah Mantan Deputi Gubernur Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin. Ratnawati adalah saksi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.
Ia juga mengatakan keuangan yayasan tidak bisa diminta atau dikembalikan oleh pendirinya. "Jika merunut pada PP no 63 tahun 2008, harta yayasan bisa diminta jika dalam bentuk peminjaman," kata dia.
Ia menjelaskan hal ini telah dibenarkan oleh Departemen Keuangan. "Saya tanyakan langsung ke Departemen Keuangan," kata Ratnawati. Ia tengah memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia senilai Rp 100 miliar.
Mengenai status Yayasan, Ratnawati berpendapat YPPI merupakan badan hukum. "Sebelum UU Yayasan ada, setiap yayasan yang telah disahkan notaris itu berbadan hukum," kata dia. Alasannya tersebut itu merujuk pada yurisprudensi putusan pengadilan negeri tahun 1973. Putusan itu menyatakan yayasan adalah badan hukum.
Kasus ini bermula dari laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan adanya aliran dana senilai Rp 31,5 miliar ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Komisi Keuangan dan Perbankan.
Dana sebagai biaya diseminasi dan diduga merupakan gratifikasi itu dikucurkan guna menjaga kepentingan bank sentral dalam pembahasan amandemen UU Bank Indonesia dan penyelesaian masalah bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Selain duit yang mengalir ke DPR, audit BPK itu mengungkap kucuran dana sejumlah Rp 68,5 miliar yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan hukum para mantan pejabat bank sentral yang terbelit kasus BLBI.
Disebutkan dalam audit itu, uang yang diambil dari Yayasan Pengembangan Perbankkan Indonesia (YPPI) atau Lembaga Perkembangan
Perbankkan itu antara lain digunakan untuk membayar sejumlah pengacara dan para penegak hukum.
Baca Juga :
Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok
VIVA.co.id
28 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban
100KPJ
3 jam lalu
Sopir truk berinisial MI siap bertanggung jawab atas Kecelakaan beruntun yang mengerikan terjadi di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur, melibatkan beberapa unit mobil
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Ramalan Zodiak Cinta 29 Maret 2024, Gemini, Virgo dan Capricorn Jangan Halangi Kebahagiaanmu
IntipSeleb
12 menit lalu
Apakah kamu siap untuk melihat apa yang ada di balik bintang-bintang esok hari? Mari kita telusuri ramalan zodiak cinta untuk besok Jumat, 29 Maret 2024.
Duet Ambyar, Shinta Arsinta Bareng Arya Galih Bawakan Lagu Romantika Cinta
JagoDangdut
14 menit lalu
Shinta Arsinta kembali tampil duet bareng Arya Galih dengan membawakan lagu 'Romantika Cinta'. Penampilan mereka kali ini dipersembahkan oleh Eny's Production.
Selengkapnya
Isu Terkini