Mahkamah Agung Bantah Pungli Hakim

VIVAnews - Mahkamah Agung membantah telah melakukan pungutan liar kepada hakim-hakim di bawahnya. Menurut juru bicara Mahkamah Agung, Hatta Ali, setiap hakim tidak diwajibkan untuk membayar sumbangan untuk turnamen tenis warga pengadilan.

"Kita tidak pernah melakukan pungutan, itu iuran organisasi Persatuan Tenis Warga Pengadilan atau PTWP," kata Hatta Ali saat dihubungi VIVAnews, Selasa 21 April 2009. Hatta Ali saat ini juga menjabat sebagai Ketua PTWP.

Hal tersebut disampaikan Hatta Ali menanggapi keluhan hakim di sejumlah daerah tentang adanya pungutan yang besarannya Rp 1 juta untuk membiayai turnamen tenis warga pengadilan. Selain itu, Mahkamah juga memungut Rp 30 juta tiap pengadilan negeri.

Hatta Ali menjelaskan, organisasi PTWP itu diikuti oleh seluruh hakim yang berjumlah sekitar 6 ribu. Setiap hakim, lanjutnya, harus membayar iuran Rp 10-15 ribu. "Tapi itu tidak diwajibkan, jika mereka tidak mampu ya tidak usah membayar iuran," ujar Ketua Muda MA Bidang Pengawasan itu. "Kalau tidak membayar tidak ada sanksi apa-apa."

Menurutnya, uang iuran itu nantinya akan membiayai seluruh kegiatan PTWP seperti membeli bola, menyewa lapangan, dan membiayai turnamen tenis dari tingkat daerah hingga nasional. "Jadi uang itu kan nantinya akan dinikmati mereka juga dan kembali kepada para hakim itu," jelasnya.

Hatta Ali mengaku turnamen tenis yang dimaksud itu diselenggarakan PTWP tiap tiga tahun sekali. Dan dalam waktu dekat turnamen tenis ini akan digelar di Jakarta atau Palembang. "Turnamen ini sama saja dengan PON, tiap daerah kan harus membiayai sendiri jika mereka akan turut serta," ujarnya.

Selain untuk membiayai turnamen, uang iuran juga dipergunakan para hakim yang senang berolahraga tenis untuk latihan di tempat mereka bertugas. "Hakim kan juga mau sehat, lagi pula olah raga tenis itu bisa memupuk persaudaraan para hakim dan keluarganya. Jadi banyak manfaatnya," ujarnya.

Hatta Ali menjelaskan, setiap penggunaan dana dalam PTWP selalu dilaporkan kepada seluruh anggotanya. "Pertanggungjawabannya kita umumkan di varia peradilan," jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Badan Peradilan Umum, Cicut Sutiarso. Menurutnya, pihaknya tidak pernah sama sekali mengeluarkan surat edaran yang mengharuskan para hakim untuk menyetor sejumlah uang dalam rangka pelaksanaan turnamen tenis itu. "Tidak pernah ada saya mengeluarkan surat itu," kata Cicut saat dikonfirmasi VIVAnews.

Selain iuran untuk turnamen tenis itu, lanjut Hatta Ali, Mahkamah Agung juga tidak pernah melakukan pungutan kepada hakim dalam bentuk apa pun.

Airlangga Percaya Diri Dipilih Lagi secara Aklamasi di Munas Golkar
Gedung Dukcapil Kemendagri.

Lebih dari 92 Ribu NIK Warga DKI Bakal Dinonaktifkan Pekan Ini

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mulai mengajukan 92 ribu lebih nomor induk kependudukan (NIK) untuk dinonaktifkan Kemendagri.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024