Pungutan Liar

"Selisih Tarif Imigrasi Dipakai Main Golf"

VIVAnews - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menilai empat mantan pejabat Konsulat Jenderal Malaysia telah melakukan tindakan menguntungkan diri sendiri dan orang lain dalam kasus penerapan tarif ganda kantor perwakilan Indonesia di Malaysia.

Keempat mantan pejabat itu adalah mantan Konsulat Jenderal RI Kinabalu Arifin Hamzah, mantan Kepala Bidang Konsuler Ekonomi Penerangan Sosial dan Budaya Kinabalu Radite Ediyatmo, mantan Kepala sub Bidang Imigrasi Kinabalu Nugraha dan mantan Kepala sub Bidang Imigrasi Tawau Kamso Simatupang.

"Keempat terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatan," kata Hakim Made Hendra di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 23 April 2009.

Majelis menyatakan Arifin Hamzah telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Sabah dan Sarawak nomor SKEP/05/N7/0899 tanggal 30 Agustus 1999 dengan nilai tarif tinggi dan Surat Keputusan nomor SKEP/05/N7/0899 dengan tarif rendah yang diberlakukan di KJRI kota Kinabalu, KJRI di Kuching dan Tawau. Tarif tinggi, kata Hakim, digunakan sebagai dasar penarikan kepada para pemohon. "Sementara tarif rendah disetorkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak," kata Anwar.

Adapun mengenai selisih biaya pemungutan, "digunakan untuk biaya lobi dan main golf kepada para pejabat lokal, membayar lokal staf dan kediaman staf serta digunakan untuk membiayai penanggulangan masalah TKI," kata Anwar.

Adapun Arifin Hamzah telah memperkaya diri sebesar RM 5 ribu. Radite Ediyatmo sebesar RM 28 ribu, Nugraha sebesar RM 279 ribu dan Kamso Simatupang RM 70 ribu. Akibat perbuatan para terdakwa, kata Hakim, negara telah mengalami kerugian negara sebesar RM 2,2 juta.

2 Motor Adu Banteng di Kembangan Jakbar, 1 Orang Tewas
Dok. Istimewa

Ketua KPU Dilaporkan karena Diduga Lakukan Tindakan Asusila

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga melakukan tindakan asusila.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024