Asuransi TKI Terganjal Negara Penempatan

VIVAnews - Program asuransi untuk tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri terganjal ketidaksiapan negara penempatan. 

"Beberapa negara ada yang belum mempunyai program asuransi," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat 24 April 2009.

Padahal dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, disebutkan setiap TKI yang bekerja di negara penempatan wajib ditanggung asuransinya.

"Namun karena fenomenanya ada negara yang punya dan ada yang tidak punya asuransi, pemerintah akan menyelaraskan dengan kondisi negara tersebut," katanya.

Meski demikian, dia mengatakan, upaya penyelarasan ini tetap akan menghormati ketentuan perundang-undangan. "Ini kami lakukan dalam rangka peningkatan perlindungan tenaga kerja kita di sana," ujarnya.

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan
Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

Mantan Kasubag Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Isnar Widodo turut mengungkapkan ada permintaan reimburse untuk biaya ultah cucu SYL ke Kementan

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024