VIVAnews - Program asuransi untuk tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri terganjal ketidaksiapan negara penempatan.
"Beberapa negara ada yang belum mempunyai program asuransi," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat 24 April 2009.
Padahal dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, disebutkan setiap TKI yang bekerja di negara penempatan wajib ditanggung asuransinya.
"Namun karena fenomenanya ada negara yang punya dan ada yang tidak punya asuransi, pemerintah akan menyelaraskan dengan kondisi negara tersebut," katanya.
Meski demikian, dia mengatakan, upaya penyelarasan ini tetap akan menghormati ketentuan perundang-undangan. "Ini kami lakukan dalam rangka peningkatan perlindungan tenaga kerja kita di sana," ujarnya.
Baca Juga :
Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Anda mau saldo dana Rp500 Ribu? Apalagi dibayar setiap jam. Jika anda tertarik, bisa coba main game ini. Anda hanya diminta untuk menyelesaikan tantangan atau misi. Jika
Percayalah Seburuk Apapun Masa Lalumu. Selama Tuhan Masih Memberikan Kehidupan. Kesempatan Untuk Bertaubat Tetap Terbuka Lebar. Dosa Masa Lalu Memang Tidak Mungkin Diubah
Bacalon Wali Kota Binjai HM Sajali, berharap kader Partai Demokrat dapat solid ketika nanti dirinya sudah ditetapkan sebagai calon yang diusung dalam Pilkada Binjai.
Prakiraan Cuaca Makassar Sulawesi Selatan, 25 April 2024: Berawan Sepanjang Hari
Wisata
9 menit lalu
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah merilis prakiraan cuaca untuk Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada tanggal 25 April 2024. Berdasarkan informas
Selengkapnya
Isu Terkini