Polri Belum Terima Laporan Pidana Bank IFI

VIVAnews - Mabes Polri hingga saat ini belum menerima laporan tindak pidana yang terjadi di Bank IFI. Bank IFI dicabut izin usahanya sejak 17 April 2009 lalu.

"Bank IFI Kan baru ditutup kemarin, belum kasih laporan secara resmi ke kami ada pidana atau nggak. Mungkin bisa diselesaikan oleh BI," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Djuaji di Jakarta, Senin 17 April 2009.

Jika dilaporkan ke polisi, kata dia, harus ada tindak pidananya. "Mudah-mudahan nggak ada pidananya, belum ada penyidikan. Biasanya kalau kasus bank, ada SK bersama antara Jaksa, BI dan polisi," kata dia.

Bank IFI dicabit izin usahanya karena kecukupan modalnya yang tergerus akibatĀ  tingginya kredit bermasalah bank (NPL). Rasio kreditĀ  bermasalah bank sebelum ditutup tercatat 23 persen. Sedangkan modalnya jauh di bawah 8 persen.

Saat ini Lembaga Penjamin Simpanan tengah melakukan verifikasi atas simpanan nasabah di bank. Proses verifikasi ini terkait pencairan dana nasabah.

Yusril Sebut Gugatan 03 Buat Adegium 'Vox Populi Vox Dei' Kehilangan Makna
Presiden Joko Widodo.

Jokowi Ogah Komentari soal Sengketa Pemilu 2024 di MK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mau berkomentar namanya disebut-sebut dalam sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024