Penjualan Barang Bukti Ekstasi

Polisi Periksa Jaksa Esther dan Dara

VIVAnews - Dua jaksa Esther Tanak dan Dara Veranita kembali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penjualan barang bukti 343 ekstasi di Polda Metro Jaya, Selasa, 28 April 2009. 

Hal ini disampaikan kuasa hukum kedua jaksa, Petrus Katoma saat dihubungi. Petrus mengatakan, kedua kliennya menjalani pemeriksaan pukul 11.00 WIB.

Pemeriksaan masih terkait dengan barang bukti yang digelapkan dan dijua oleh keduanya.

Petrus berharap pemeriksaan terhadap kliennya bisa tuntas hari ini. Dia berharap berkas kliennya bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sumber di Polda Metro Jaya mengatakan, pemeriksaan kali ini untuk mengkonfrontir pengakuan kedua jaksa itu. Kemarin, penyidik Polda Metro Jaya bersama Puslabfor Mabes Polri menggeledah Kejakaan Negeri Jakarta Utara.

Barang bukti hasil penggeledahan yang didapatkan polisi direncanakan akan dikonfrontir dengan pengakuan mereka. Sebab dalam pemeriksaan sebelumnya masih terus mengelak memiliki barang bukti itu.

Prediksi Pertandingan Liga 1: Persib Bandung vs Borneo FC
Ilustrasi game changer.

Proyek Ini jadi 'Game Changer'

Game changer merupakan istilah yang mengacu pada perubahan atau inovasi yang mendasar dalam industri atau pasar yang mengubah dinamika yang ada dan ciptakan standar baru.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024