DKI Akan Data Seluruh Portal di Jakarta

VIVAnews - Pemerintah Kota Jakarta diwajibkan untuk melakukan pendataan seluruh portal ilegal yang ada di wilayahnya sebelum penertiban dilakukan.

Dalam sepekan ke depan, seluruh walikota harus sudah mengumpulkan data seluruh portal ilegal yang ada di perumahan maupun di jalan. 


Wakil Gebernur DKI Jakarta, Prjanto mengatakan, pendataan portal dilakukan untuk memprioritaskan portal mana saja yang ditertibkan dan tidak ditertibkan.

"Lima walikota sudah dipanggil untuk persiapan pendataan portal ilegal," ujar Prijanto, usai Rapat Pembahasan Penanganan Portal di Balaikota DKI, Jakarta, Selasa 28 April 2009.


Pembongkaran portal nantinya akan disesuaikan dengan kriteria untuk mengetahui apakah itu jalan umum, pribadi atau jalan raya, agar penempatan portal maupun polisi tidur dapat disesuaikan dengan peruntukannya.

Muhayat menegaskan, penertiban portal dan polisi tidur akan diutamakan bagi jalan yang berfungsi untuk kepentingan orang banyak. Sementara kenyamanan warga juga salah satu alasan yang kuat untuk penertiban portal.


Pelarangan pemasangan portal di kawasan pemukiman diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Aturannya terdapat dalam Bab II pasal 3 tentang tertib jalan, angkutan jalan, dan angkutan sungai. Isi aturan tersebut yakni kecuali dengan izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Setiap orang atau badan dilarang menutup jalan, membuat atau memasang portal, membuat atau memasang tanggul jalan, membuat atau memasang pintu penutup jalan.

Pemasangan portal di kawasan pemukiman bisa diancam pidana minimal 20 hari penjara, paling lama 90 hari penjara atau denda minimal Rp 500 ribu dan maksimal Rp 30 juta.

Sebagian Daerah Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama, Ini Daftarnya
Penjaga toko kue alami tindakan asusila

Jaga Toko Kue Sendirian, Pegawai Wanita Ini Jadi Korban Tindakan Asusila

Riska (20) seorang pegawai di sebuah toko kue daerah Depok, Jawa Barat, menjadi korban tindakan asusila. Saat itu, korban sedang jaga toko sendirian dan tiba-tiba datang

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024