VIVAnews - Pemerintah Kota Jakarta diwajibkan untuk melakukan pendataan seluruh portal ilegal yang ada di wilayahnya sebelum penertiban dilakukan.
Dalam sepekan ke depan, seluruh walikota harus sudah mengumpulkan data seluruh portal ilegal yang ada di perumahan maupun di jalan.
Wakil Gebernur DKI Jakarta, Prjanto mengatakan, pendataan portal dilakukan untuk memprioritaskan portal mana saja yang ditertibkan dan tidak ditertibkan.
"Lima walikota sudah dipanggil untuk persiapan pendataan portal ilegal," ujar Prijanto, usai Rapat Pembahasan Penanganan Portal di Balaikota DKI, Jakarta, Selasa 28 April 2009.
Pembongkaran portal nantinya akan disesuaikan dengan kriteria untuk mengetahui apakah itu jalan umum, pribadi atau jalan raya, agar penempatan portal maupun polisi tidur dapat disesuaikan dengan peruntukannya.
Muhayat menegaskan, penertiban portal dan polisi tidur akan diutamakan bagi jalan yang berfungsi untuk kepentingan orang banyak. Sementara kenyamanan warga juga salah satu alasan yang kuat untuk penertiban portal.
Pelarangan pemasangan portal di kawasan pemukiman diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Aturannya terdapat dalam Bab II pasal 3 tentang tertib jalan, angkutan jalan, dan angkutan sungai. Isi aturan tersebut yakni kecuali dengan izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Setiap orang atau badan dilarang menutup jalan, membuat atau memasang portal, membuat atau memasang tanggul jalan, membuat atau memasang pintu penutup jalan.
Pemasangan portal di kawasan pemukiman bisa diancam pidana minimal 20 hari penjara, paling lama 90 hari penjara atau denda minimal Rp 500 ribu dan maksimal Rp 30 juta.
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Pria berinsial JJ, mengaku sebagai anggota TNI pangkat Mayor Jenderal ditangkap saat mendatangi Markas Kodam I Bukit Barisan (BB). Ternyata TNI gadungan
Round Up
Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional
Nasional
27 Apr 2024
Berita tentang nasib dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi yang terpopuler.
Pemprov DKI Jakarta menyatakan bakal ada pemadaman listrik selama 60 menit lamanya di sejumlah gedung dan bangunan seluruh wilayah DKI Jakarta.
Wow! Ada Senjata HS Kaliber 9 Mm di Dalam Mobil Polisi yang Tewas di Mampang Jaksel
Kriminal
27 Apr 2024
Polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti dalam dugaan kasus polisi tewas dari Satlantas Polresta Manado, Sulawesi Utara Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT).
PKS menggelar halal bi halal di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu 27 April 2024. PKS mengundang Prabowo untuk hadir
Selengkapnya
Partner
Salah satu klub raksasa Liga Inggris, Liverpool gagal meraih kemenangan di kandang West Ham United. Kegagalan itu pun diwarnai cekcok antara Mohamed Salah dan Juergen Klo
Bakal Lawan Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024, Ijeck: Bersaing Secara Sehat
Medan
14 menit lalu
Ijeck mengungkapkan bila mendapatkan restu dari Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto untuk maju di Pilgub Sumut 2024, akan menerapkan kompetisi yang santun.
Ibu tak pernah mengeluh saat usia kandungannya semakin besar, saat itu betapa beban yang ia rasakan. Ia mulai merasa kesulitan untuk berdiri, duduk, tidur maupun berjalan
Ketua PWI Tulungagung, Wiwieko Dharmaidiningrum mengaku rombongan PWI Tulungagung selain memeriahkan puncak HPN tingkat jatim, juga untuk menambah referensi Anggota PWI.
Selengkapnya
Isu Terkini