Kasus Pengadaan Mobil Pemadam Jabar

Pemberi Uang ke Pejabat Akui Kantongi Kuasa

VIVAnews - Kepala Cabang PT Setiajaya Mobilindo, Susilo S Dwipantoro, mengaku berani memberikan uang kepada sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena sudah mengantongi surat kuasa.

Susilo langsung menerima surat kuasa itu dari atasannya, Direktur Utama PT Setiajaya Mobilindo Yusuf Setiawan. "Uang itu saya berikan sebagai tanda terima kasih," kata Susilo saat bersaksi di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat dan mobil ambulance di Pemprov Jawa Barat, Rabu 29 April 2009.

"Setiap habis pemberian saya laporkan," kata dia. Menurut Susilo, uang tersebut berasal dari keuntungan perusahaan. Ia membagikannya bersama rekannya Didi Santoso. Jumlahnya mencapai Rp 4,7 miliar. "Saya memiliki kewenangan untuk menggunakan keuntungan perusahaan untuk biaya mendapatkan proyek," kata dia.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Danny Setiawan bersama-sama Mantan Kepala Biro Perlengkapan Provinsi Jawa Barat Wahyu Kurnia dan Kepala Divisi Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Barat Ijudin Budhayana.

Para terdakwa dituduh telah mengatur pengadaan. Danny diduga telah memperkaya diri sendiri dan orang lain hingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 72 miliar.

"Saya sumbangkan untuk pernikahan putrinya," kata Susilo. Selain itu, Ia juga mengaku pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Danny. "Sebagai bantuan untuk pemilihan gubernur," jelas Susilo.

Lalu mantan Kepala Biro Perlengkapan Provinsi Jawa Barat Wahyu Kurnia sebanyak Rp 1,55 miliar dan Kepala Divisi Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Barat Ijudin Budhayana senilai Rp 375 juta. "Saya bilang ada titipan dari PT Setiajaya dan saya diberikan di parkir," kata dia.

Pimpinan Pelaksana Komariah. "Selama tahun 2003-2004 total uang yang diberikan Rp 260 juta," kata Susilo. Lalu Ketua pengadaan barang Sukmana senilai Rp 200,5 juta. Warma Sutarma senilai Rp 315 juta. Omar Riskomar Rp 255 juta. Ahadiyat Rp 184 juta.

Menurut Susilo, guna mendapatkan keuntungan ia menaikkan harga asli barang berdasar pada Harga Perkiraan Sendiri yang dibuat oleh pemerintah provinsi. Ia menjelaskan untuk harga satu buah mobil ambulance misalnya dari Rp 22,5 juta dinaikkan menjadi Rp 40 juta.

Walau telah menyerahlan sejumlah uang, Susilo mengaku tidak pernah menjanjikannya. Hakim Made Hendra kemudian menanyakan motif dia jika memang tidak pernah menjanjikan. "Lalu kenapa harganya anda naikkan," kata dia. Susilo menjawab menaikkan harga sebagai cadangan. "Jadi memang direncanakan," tanya Made. Susilo pun mengakuinya dengan suara lemah.

EVOS dan Pop Mie Rayakan 6 Tahun Kolaborasi, Perkuat Komitmen untuk Majukan Esport Indonesia
Pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Kemenangan Prabowo-Gibran Diharap Jadi Peluang Kembangkan Ekonomi Berbasis Laut

Pasangan Prabowo-Gibran bakal memimpin Indonesia periode 2024-2029 setelah MK menolak seluruh permohonan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024