Menhub: Marwoto Harusnya Bisa Divonis Bebas

VIVAnews - Menteri Perhubungan Jusman Syafii  Djamal menilai vonis dua tahun yang dijatuhkan hakim untuk pilot Garuda Marwoto tidak disesuai UU No.1/2009 tentang Penerbangan.

Dalam UU tersebut, penetapan vonis berlandaskan bukti cocpit voice receiver (CVR) dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tidak diperkenankan.

Menhub menilai  hakim sebenarnya bisa menjatuhkan vonis bebas. "Membuat keputusan vonis berdasarkan barang bukti itu tidak diperkenankan UU 1/2009," katanya seusai meresmikan sarana pembinaan sikap dan mental di Curug Tangerang, Banten, Kamis 30 April 2009.

Karena itu pengacara Marwoto, kata dia, sebetulnya dapat mengajukan keberatan mengenai barang bukti CVR dan KNKT pada pengadilan banding atau tingkat kasasi. Menurutnya, landasan barang bukti vonis adalah civil art dan KNKT.

Adanya UU 1/2009 menjadikan landasan tersebut tidak kuat."Sebetulnya bisa vonis bebas," tutur Jusman. Sebagai dukungan kepada proses pengadilan Marwoto, KNKT tidak menghadiri persidangan sebagai saksi.

Departemen Perhubungan ke depan akan membentuk adanya majelis profesi penerbangan sesuai UU 1/2009. Majelis ini serupa dengan Mahkamah Pelayaran akan memproses investigasi profesi. Apabila dalam investigasi memang ada indikasi hukum barulah diteruskan kepada pihak kepolisian. Dirinya berharap kejadian yang menimpa Marwoto merupakan kejadian yang pertama dan terakhir kali pada transportasi Indonesia setelah terbitnya UU 1/2009.

Hakim menjatuhkan dua tahun masa hukuman dari tuntutan jaksa empat tahun. Baik Jaksa maupun pembela terdakwa menyatakan akan naik banding.

Sebenarnya Shin Tae-yong Ingin Timnas Indonesia U-23 Lawan Jepang, Bukan Korea Selatan
Parto Patrio

Dilarikan ke Rumah Sakit, Parto Patrio Jalani Operasi

Ternyata setelah dibawa ke rumah sakit, Parto Patrio pada hari ini, Rabu 24 April 2024, menjalani operasi.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024