VIVAnews - Pemerintah mewajibkan badan usaha mengacu pada kriteria yang ditetapkan dalam peraturan tata niaga elpiji yang baru guna menetapkan harga jual.
Dalam menetapkan harga elpiji, badan usaha harus mengacu pada tiga kriteria yang ditetapkan pemerintah. "Ini sifatnya wajib," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Evita Herawati Legowo di Departemen Energi, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat 1 Mei 2009.
Dia menjelaskan, acuan yang ditetapkan pemerintah di antaranya margin yang wajar dan suplay yang berkelanjutan. Jika dalam pengajuan harga itu, badan usaha tidak mengikuti peraturan yang ditetapkan, pemerintah dapat menolak harga yang diajukan badan usaha.
Selain distribusi elpiji 3 kilogram, dalam tata niaga itu juga diatur distribusi elpiji 12 kilogram. Namun, usulan harga distribusi elpiji tetap di tangan badan usaha, hanya saja melalui persetujuan pemerintah. Jika pemerintah tidak menyetujui harga yang diusulkan badan usaha, badan usaha harus melakukan evaluasi harga kembali.
VIVA.co.id
20 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Yogyakarta Tuan Rumah Seri Pembuka Superchallenge Supermoto 2024, Catat Tanggalnya
100KPJ
7 jam lalu
Superchallenge Supermoto Race 2024 Seri Kejurnas bakal berlangsung sebanyak lima seri di lima kota berbeda. Untuk seri pembuka akan berlangsung di Yogyakarta.
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Untuk para artis Tanah Air, persiapan untuk menghadapinya telah menjadi bagian dari agenda hidup. Mereka tidak ingin menyusahkan keluarga ketika nantinya telah meninggal.
Sabtu, 20 April 2024 menjadi hari yang penuh cinta dan kebahagiaan bagi penyanyi dangdut Putri Isnari dan pujaan hatinya, Abdul Azis. Keduanya resmi menikah di Balikpapan
Selengkapnya
Isu Terkini