Babi Dari 7 Negara Dilarang Masuk Indonesia

 
VIVAnews - Departemen Perdagangan telah secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 16/M-DAG/PER/5/2009 tentang Larangan Sementara Impor Hewan Babi dan Produk Turunannya yang berlaku efektif pada hari ini, 1 Mei 2009. 
 
"Ini langkah antisipasif agar penyakit flu babi (swine influenza) tidak sampai masuk ke Indonesia," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu saat jumpa pers di kantornya, Jumat, 1 Mei 2009. 
 
Mari menjelaskan, keputusan menerbitkan Permendag itu berdasarkan hasil Sidang Kabinet Terbatas, Rapat Koordinasi dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1977/Kpts/PD.620/4/2009.
 
Menurut Mari, Permendag telah sesuai dengan ketentuan Sanitary and Phytosanitary Agreement dalam perjanjian perdagangan dunia sebagaimana diatur Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). 
 
Isi dalam Permendag tersebut mencakup produk yang terkena larangan sementara impor meliputi hewan babi dan produk turunannya yang belum diolah, yakni HS 01, HS 02, HS 05, HS 30, dan HS 41. Produk turunan babi merupakan produk dari hewan babi yang belum diolah atau dimasak, baik daging maupun non daging.
 
"Kalau impor yang dilarang telah dilakukan sebelum ditetapkan Permendag, maka hewan babi dan produk turunannya dapat dimasukkan ke dalam pabean Indonesia sepanjang tanggal kedatangannya dibuktikan dengan Dokumen Kepabeanan BC 1.1," kata Mari. 

Selain itu, juga harus dilampirkan dokumen hasil pemeriksaan Badan Karantina Pertanian dan atau izin impor dari instansi teknis terkait lainnya. 
 
Sementara, untuk hewan babi dan produk turunannya yang tiba di pelabuhan Indonesia pada atau setelah 1 Mei 2009, wajib diekspor kembali atau dimusnahkan.
 
Permendag, kata Mari, akan dicabut berdasarkan pernyataan resmi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengenai berakhirnya penyakit flu babi atau berdasarkan hasil koordinasi dengan instansi teknis yang mencabut larangan sementara tersebut. 
 
Sebelumnya, Menteri Pertanian Anton Apriyantono menetapkan tujuh negara yang tertular flu babi yakni Meksiko, Amerika Serikat, Kanada, Perancis, Israel, Spanyol, dan Selandia Baru dari 11 negara yang dilansir WHO. Ketujuh negara tersebut yang akan diatur dalam Permendag. 
 
"Negara-negara yang belum termasuk dalam Permendag ini akan kami sampaikan secara tertulis setelah berkoordinasi dengan Menteri teknis terkait Menteri Keuangan," kata Mari.
 
Mari mengaku pelarangan impor ini tidak akan berdampak secara signifikan terhadap neraca perdagangan. "Ekspor dan impornya sangat kecil tidak akan berdampak dari segi perdagangan," katanya. Meski demikian, dia menambahkan, akan terus dilakukan pemantauan dan akan dilakukan perubahan bila diperlukan.
 
Data Departemen Perdagangan 2008 menyebutkan, nilai impor hewan babi dan turunannya sebesar US$ 32 juta. Dari angka tersebut tidak satupun impor dari hewan hidup dan impor daging sebesar US$ 290.135 seberat 213.842 kilogram, sisanya dalam bentuk produk turunan lainnya. 
 
Sementara ekspor dalam bentuk hewan hidup senilai US$ 42,048 juta dengan volume 29.271 ton, sedangkan dalam bentuk daging senilai US$ 46.825 dengan volume 48.744 kilogram.

Jangan Asal Pilih, 5 Tips Ini Harus Diperhatikan Muslimah Saat Memilih Kosmetik Halal
Presiden Jokowi dan Wapres KH. Ma'ruf Amin Serahkan Zakat

Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapat 61 Persen Saham Freeport Indonesia, Meski Alot Negosiasinya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan proses negosiasi pemerintah untuk menambah kepemilikan saham PT. Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 10 persen masih berlangsung.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024