VIVAnews - Departemen Perdagangan telah secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 16/M-DAG/PER/5/2009 tentang Larangan Sementara Impor Hewan Babi dan Produk Turunannya yang berlaku efektif pada hari ini, 1 Mei 2009.
"Ini langkah antisipasif agar penyakit flu babi (swine influenza) tidak sampai masuk ke Indonesia," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu saat jumpa pers di kantornya, Jumat, 1 Mei 2009.
Mari menjelaskan, keputusan menerbitkan Permendag itu berdasarkan hasil Sidang Kabinet Terbatas, Rapat Koordinasi dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1977/Kpts/PD.620/4/2009.
Menurut Mari, Permendag telah sesuai dengan ketentuan Sanitary and Phytosanitary Agreement dalam perjanjian perdagangan dunia sebagaimana diatur Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Isi dalam Permendag tersebut mencakup produk yang terkena larangan sementara impor meliputi hewan babi dan produk turunannya yang belum diolah, yakni HS 01, HS 02, HS 05, HS 30, dan HS 41. Produk turunan babi merupakan produk dari hewan babi yang belum diolah atau dimasak, baik daging maupun non daging.
"Kalau impor yang dilarang telah dilakukan sebelum ditetapkan Permendag, maka hewan babi dan produk turunannya dapat dimasukkan ke dalam pabean Indonesia sepanjang tanggal kedatangannya dibuktikan dengan Dokumen Kepabeanan BC 1.1," kata Mari.
Selain itu, juga harus dilampirkan dokumen hasil pemeriksaan Badan Karantina Pertanian dan atau izin impor dari instansi teknis terkait lainnya.
Sementara, untuk hewan babi dan produk turunannya yang tiba di pelabuhan Indonesia pada atau setelah 1 Mei 2009, wajib diekspor kembali atau dimusnahkan.
Permendag, kata Mari, akan dicabut berdasarkan pernyataan resmi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengenai berakhirnya penyakit flu babi atau berdasarkan hasil koordinasi dengan instansi teknis yang mencabut larangan sementara tersebut.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Anton Apriyantono menetapkan tujuh negara yang tertular flu babi yakni Meksiko, Amerika Serikat, Kanada, Perancis, Israel, Spanyol, dan Selandia Baru dari 11 negara yang dilansir WHO. Ketujuh negara tersebut yang akan diatur dalam Permendag.
"Negara-negara yang belum termasuk dalam Permendag ini akan kami sampaikan secara tertulis setelah berkoordinasi dengan Menteri teknis terkait Menteri Keuangan," kata Mari.
Mari mengaku pelarangan impor ini tidak akan berdampak secara signifikan terhadap neraca perdagangan. "Ekspor dan impornya sangat kecil tidak akan berdampak dari segi perdagangan," katanya. Meski demikian, dia menambahkan, akan terus dilakukan pemantauan dan akan dilakukan perubahan bila diperlukan.
Data Departemen Perdagangan 2008 menyebutkan, nilai impor hewan babi dan turunannya sebesar US$ 32 juta. Dari angka tersebut tidak satupun impor dari hewan hidup dan impor daging sebesar US$ 290.135 seberat 213.842 kilogram, sisanya dalam bentuk produk turunan lainnya.
Sementara ekspor dalam bentuk hewan hidup senilai US$ 42,048 juta dengan volume 29.271 ton, sedangkan dalam bentuk daging senilai US$ 46.825 dengan volume 48.744 kilogram.
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Sinopsis dan Fakta Hot Blooded, Jung Woo Hempas Citra Pria Lucu jadi Sosok Tangguh
IntipSeleb
7 jam lalu
Hot Blooded adalah film Korea Selatan yang mengangkat kisah peperangan sengit gangster memperebutkan harta dan wilayah, Jung Woo sebagai pemeran utamanya.
Happy Asmara baru-baru ini buka suara mengenai kabar dirinya berpacaran dengan Gilga Sahid. Lantas seperti apa kelanjutannya? Berikut ini JagoDangdut sajikan untuk Anda!
Selengkapnya
Isu Terkini