Kebakaran Depo Biak

Dua Karyawan Pertamina Jadi Tersangka

VIVAnews - Dua karyawan Depot Pertamina Kabupaten Biak Numfor, Papua berinisial SLK dan K ditetapkan penyidik kepolisian resort (Polres) setempat sebagai tersangka penyebab kebakaran tangki minyak pada 8 April lalu.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Biak, AKBP Kif Aminanto di Biak, Sabtu, mengatakan dua tersangka karyawan Pertamina itu telah menjalani pemeriksaan di mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Hasil penyidikan Polri dua karyawan Pertamina Biak itu lalai melaksanakan tugasnya yang menyebabkan kebakaran di tangki minyak serta mengakibatkan belasan permukiman rumah warga sekitar ikut terbakar," kata Kapolres.

Berkas pemeriksaan kedua tersangka karyawan Pertamina Biak, SLK dan K, diperkirakan pekan depan sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri untuk diproses lebih lanjut.

Menyinggung pasal yang didakwakan kepada dua karyawan Pertamina Biak itu, kapolres mengatakan kedua karyawan itu dijerat dengan pasal 188 KUHP tentang kelalaian.

"SLK dan K hingga saat ini tidak ditahan namun tetap menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Biak," katanya.

Musibah kebakaran tangki minyak Depot Pertamina Biak terjadi 8 April 2009 sekitar pukul 22.30 WIT yang mengakibatkan belasan rumah warga terbakar serta satu anak meninggal dengan kerugian miliaran rupiah. (tvone)

Terpopuler: Netizen Serang Wasit Nasrullo Kabirov, Ivar Jenner Sebut Qatar Badut
Polusi Udara Jakarta

Hari Kedua Pasca-Libur Lebaran, Kualitas Udara di Jakarta Terburuk Kelima di Dunia

Kualitas udara di DKI Jakarta menjadi yang terburuk kelima di dunia pada hari kedua pasca-liburan Idul Fitri, Rabu pagi.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024