Dirjen AHU Mengaku Dipanggil Sebagai Saksi

VIVAnews - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Syamsudin Manan Sinaga (SMS) mengaku kapasitasnya dalam pemeriksaan di Kejaksaan Agung hanya sebagai saksi.

Hal itu disampaikan Syamsudin melalui pengacaranya, Sabas Sinaga di kantor Kejaksaan Agung, Senin 27 Oktober 2008. "Kami keberatan dengan pemberitaan di media massa yang menyatakan klien saya sebagai tersangka," kata Sabas kepada wartawan.

Ia menjelaskan Kejaksaan Agung mengirim surat pemanggilan tertanggal 15 Oktober 2008 untuk diperiksa hari ini. Dalam surat itu, tegasnya, kapasitas Syamsudin hanya sebagai saksi. "Kok jadi tersangka," kata Sabas sambil menunjukkan surat pemanggilan Syamsudin kepada wartawan. Ia menambahkan, akibat kesalahan dalam surat panggilan itu, pihaknya akan menunggu pemanggilan ulang dengan surat baru.

Syamsudin, imbuh Sabas, juga belumĀ  menjalani pemeriksaan karena penyidik tengah mengubah surat pemanggilan tersebut. "Kalau ada fakta-faktanya, kami tidak ada masalah," tukasnya.

Sebelumnya, juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan mengungkapkan Syamsudin diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum yang terjadi di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024