Lima Jaksa Nakal Dipecat

VIVAnews- Kejaksaan Agung memecat lima jaksa karena diduga melakukan pelanggaran dan tindak pidana. Kelimanya juga akan diproses secara hukum.

Jaksa Agung Muda Pengawasan, Darmono, memaparkan kelima jaksa tersebut berinisial: DOP (Kejaksaan Poso) dipecat karena kasus penyalahgunaan obat terlarang, SW (Kepala Kejakssaan Tinggi Sumatera Barat) karena kasus suap, HST (Kepala Kejaksaan Negeri Karawang) karena kasus membawa kabur tahanan bernama Ali Rahman.

Perasaan Shin Tae-yong Usai Timnas Indonesia U-23 Singkirkan Korea Selatan

Selain itu, sambung Darmono, SS (Kejaksaan Timika) dipecat karena tidak masuk kantorĀ  selama satu tahun lebih tanpa ada alasan dan PH (Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur) terlibat kasus penyuapan.

Lebih jauh, Darmono menjelaskan pihaknya juga telah membebastugaskan Kepala Kejaksaan Negeri Tilamuta, Gorontalo, Ratmadi Saptondo, karena dugaan pemerasan. "Dia tidak menjunjung tinggi harkat sebagai PNS," kata Darmono.

Ia telah memerintahkan Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk memeriksa yang bersangkutan lebih lanjut untuk mengusut adanya dugaan tindak pidana umum.

Petugas yang mengawal Anies dan Keluarga selama Pilpres 2024 berpamitan

Tim Pengawal Anies Pamitan usai Pilpres 2024 Berakhir

Tugas tim pengawal yang melekat pada Anies Baswedan selaku Capres 2024 nomor urut 01 telah selesai dan mereka telah berpamitan kepada Anies dan Keluarga.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024