Pemilu 2009

Komisi Pemilihan Sulsel Batalkan 22 Calon

VIVAnews – Komisi Pemilihan Sulawesi Selatan membatalkan pencalonan 22 calon legislatif. Mereka tidak dimasukan dalam daftar calon tetap (DCT) pada Pemilu 2009 mendatang.

Viral Aksi Emak-emak di Makassar Mengamuk Sambil Ancam Pakai Parang Penagih Utangnya

Ketua Komisi Pemilihan Sulsel, Jayadi Nas mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan aspirasi masyarakat serta pertimbangan internal komisi. Ada beberapa alasan, katanya, diantaranya karena tidak memenuhi persyaratan administratif, diduga terlibat dengan tindak pidana serta masalah internal partai.

“Ada lima calon yang tidak memiliki surat-surat lengkap sebagai persyaratan utama, tiga caleg terbukti pernah melakkan tindak pidana, dua diketahui sebagai calon ganda serta selebihnya karena mengundurkan diri,” kata Jayadi kepada wartawan usai penetapan daftar calon tetap Pemilu 2009, Selasa 28 Oktober 2008.

Bertemu Majelis Masyayikh, Menag Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

Jayadi menambahkan, sebelum penetapan akhir tersebut, komisi telah membuka surat pengaduan untuk meminta tanggapan masyarakat terhadap para calon.

“Surat pengaduan yang masuk hanya 32. Itu sudah termasuk laporan dari KOPEL Sulawesi terkait calon bermasalah,” katanya. Komisi, tambahnya, berharap pengaduan dan tanggapan masyarakat lebih banyak.

Menegangkan, Timnas Indonesia U-23 Ditahan 10 Pemain Korea Selatan

Dengan penetapan akhir yang dilakukan hari ini, Komisi Pemilihan Sulsel sudah tidak memberikan kesempatan bagi partai politik untuk mengganti nama-nama tersebut. Partai politik hanya bisa memperbaiki kesalahan nama yang tertulis dalam daftar calon tetap dalam 3 hari mendatang.

Sementara itu, dari data Komisi, daftar calon yang didaftar oleh Partai Politik ada 1.529 ribu orang. Dengan digugurkannya 22 nama tersebut, calon anggota legislatif yang akan berjuang memperebutkan 75 kursi di Dewan Sulsel hanya 1.507 orang.

Komisi Pemilihan Sulsel akan mengumumkan secara resmi nama-nama calon pada 31 Oktober mendatang. Setelah itu, Komisi Pemilihan Sulsel akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Pusat sebagai upaya proses pengesahan dalam surat suara pemilu 2009.

Laporan: Zeena/Makassar

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya